Polda Kepri Tangkap Sindikat Penjualan Anak

 

KEPULAUAN RIAU (suaralira.com) - Tiga pelaku yang hendak melakukan transaksi jual beli anak dibekuk jajaran Ditreskrimum Polda Kepri di Perumahan Cahaya Garden, Blok M no 22 Bengkong, Rabu (15/6/2016) sekitar pukul 15:00 WIB.

Sejauh ini, ketiga pelaku masing-masing berinisial Y, E dan B masih diperiksa di Mapolda Kepri.

Anak yang hendak dijual tersebut saat ini dititipkan di Rumah Sakit Bersalin Kasih Sayang Ibu Batam Centre.

Terakhir diketahui, bayi tersebut berjenis klamin laki-laki dan masih berumur lebih kurang dua bulan.

AKP Yunita Stevani Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri saat ditemui di RS Bersalin Kasih Sayang Ibu, Kamis (16/6/2016) bercerita, korban sejauh ini dalam keadaan sehat.

Walaupun demikian, dia masih dirawat dirumah sakit tersebut. "Kita titipkan dia disini, agar bisa dirawat juga oleh orang rumah sakit," sebut Yunita menerangkan.

Cerita ini bermula ketika orang tua korban berinisial Ac hendak meminta bantuan kesalah satu tersangka dalam hal ini merupakan perantara.

Ia meminta agar anak ini dicarikan orang tua angkat karena sebagai orang tua kandung mereka menyatakan tidak mampu menafkahi sebab hidup mereka selama ini sangat susah.

"Dia minta dicarikan orang yang mau merawat anak ini. Siperantara ini malah memanfaatkan momen tersebut. Ia berencana akan menjual anak ini," sebut Yuanita menerangkan.

Dikatakan Yunita, tiga orang tersangka yang sudah diamankan tersebut semuanya adalah perantara.

Dalam hal ini yang membantu mencarikan pembeli dan yang membantu mencarikan anak. Mereka ditangkap diperumahan Cahaya Garden Bengkong.

"Dia ditangkap anggota brimob. Setelah mendapatkan informasi, anggota brimob menangkapnya dan akhinya menyerahkan ke kami," sebut Yunita lagi.

Setelah melakukan pengembangan, barulah salah seorang perantara tersebut mengaku mendapatkan anak tersebut dari Ac orang tua anak yang tinggal dikawasan Sagulung.