Gandeng Dewan Pers, Menkominfo Evaluasi Situs Berita Online

JAKARTA (suaralira.com) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menggandeng Dewan Pers untuk mengevaluasi berita yang dibuat situs-situs media online. Menkominfo Rudiantara mengatakan sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers. 
 
"Kominfo punya concern yang sama terkait dengan kaidah jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers di media online," kata Rudiantara di kantor Presiden, Jakarta, baru-baru ini. Evaluasi diperlukan lantaran banyak media online yang mengatasnamakan situs berita tapi tidak menjalankan kaidah jurnalistik. 
 
Rudiantara memprediksi situs berita yang benar-benar menjalankan Undang-Undang pers tidak sampai 500. Kominfo menargetkan Januari 2017 akan mencapai keputusan dengan Dewan Pers. "Kami sedang bahas," ujarnya. 
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta situs atau media sosial yang menyebarkan berita bohong (hoax) atau kebencian ditindak tegas. Dia tidak ingin energi masyarakat terkuras hanya karena persoalan yang dipicu media sosial. 
 
Selain itu, Presiden meminta agar dilakukan gerakan edukasi dan literasi bagi pengguna media sosial. "Gerakan ini penting mengajak netizen mengkampanyekan komunikasi di media sosial yang baik, beretika," tutur Jokowi. Dilansir tempo.
 
Pemerintah belum sampai pada keputusan apakah akan memblokir situs berita yang tidak sesuai UU Pers. Kominfo akan menyerahkan keputusan pelanggaran UU Pers kepada Dewan Pers. "Yang paling tahu media online masuk kategori media dalam UU Pers kan teman-teman Dewan pers," kata Rudiantara. Ro/sl