Wali Kota Batam Muhammad Rudi

Moratorium Reklamasi di Batam Bikin Geram

BATAM (suaralira.com) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau secara resmi telah mengeluarkan surat perintah untuk menghentikan sementara 14 proyek reklamasi, Senin (17/05). Moratorium selama tiga bulan dilakukan lantaran sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya permasalahan Amdal alias analisis mengenai dampak lingkungan.


Meski sudah diperintahkan untuk dihentikan sambil menunggu evaluasi dan perbaikan izin Amdal, nyatanya dalam praktiknya aktivitas pembuatan pulau baru itu tetap berjalan.


Wali Kota Batam Muhammad Rudi saat dikonfirmasi wartawan soal aktivitas yang masih berlangsung mengelak dan enggan menjawab. Dengan nada terbata-bata dia menyampaikan bahwa itu sudah diserahkannya ke Wakil Wali Kota Amsakar Achmad dan Sekdako Batam Agussahiman sebagai tim 9 reklamasi.


"Saya sudah serahkan semuanya dengan Pak Amsakar. Saya tak mau bicara," kata Rudi setelah membuka Musda Golkar Batam di Hotel Golden View, Batam, Sabtu (11/6).


Tidak sulit untuk membuktikan bahwa aktivitas reklamasi ini masih berjalan. Pelaksanaan Musda yang dihadiri oleh orang nomor satu di Batam ini, sebenarnya berada di salah satu titik reklamasi terparah dan telah diperintahkan untuk berhenti, yaitu di kawasan Bengkong laut. Namun aktivitas proyek di sana masih berlanjut.


Sebelumnya, Agussahiman mengatakan sudah dua bulan semenjak dibentuk hasil tim 9 belum ada hasil yang bisa diungkapkan terkait permasalahan reklamasi ii. "Belum, belum, kita belum rapat akhir," kata Agussahiman di Gedung Pemkot Batam beberapa waktu lalu.


Senada dengan Sekdako, Kepala Bepelda Kota Batam Dendi Purnomo saat ditemui beberapa waktu lalu juga enggan menjawab. Hanya sepenggal kata saja yang terucap sambil berlalu. "Tidak jadi rapat. Belum ada hasilnya, nanti ya," katanya, Selasa lalu.


Sebelumnya, Pemkot Batam mengeluarkan surat moratorium di 14 lokasi reklamasi selama tiga bulan untuk mengevaluasi kelengkapan izin dan persyaratannya.


"Ini berdasarkan hasil rekomendasi tim 9 yang dibentuk sebulan lalu dan sudah mulai bekerja tiga bulan terakhir," kata Amsakar Achmad di Batam. Demikian tulis Antara. 

 

Sementara itu, Agussahiman menyatakan proyek reklamasi yang dievaluasi diberi kesempatan untuk memperbaiki izin dan persyaratan lainnya sesuai Perpres 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


"Kami hentikan sambil tetap dievaluasi mendalam. Kami evaluasi izinnya, termasuk pelaksanaannya di lapangan. Kalau tidak melanggar atau hanya kedaluwarsa izinnya, kami beri kesempatan untuk perbaiki izinnya. Kalau berlebih, terpaksa kami hentikan. Kalau melaporkan tidak akurat, kami evaluasi lagi," kata Agussahiman


Ia mengatakan Tim 9 tetap akan melakukan pengawasan selama evaluasi, demi memastikan tidak ada kegiatan reklamasi. "PPNS akan turun ke lapangan. Kalau melanggar akan kita beri tindakan," kata dia.


Bila dalam masa evaluasi diketahui ada perusahaan yang membayar retribusi galian C, maka Pemkot meminta untuk segera dilunasi. Menurut dia, sampai saat ini Tim 9 tidak menemukan proyek reklamasi yang melanggar rencana tata ruang wilayah. "Kalau ada yang melanggar jalur perairan akan kami potong," katanya.


Dendi mengatakan beberapa lokasi reklamasi yang dihentikan antara lain di Pulau Janda Berhias, Teluk Bokor Tiban Utara, Batumerah Batuampar, Bengkong, Ocarina, Teluk Tering Batam Centre, dan pesisir di pantai timur Batam.


Dalam permohonan, reklamasi itu digunakan untuk kepentingan reklamasi. "Hasil temuan Tim 9, sebagian yang sudah lakukan reklamasi, prosedurnya banyak yang terlampaui. Ada beberapa kasus yang dokumen Amdal-nya ada tapi tidak diikuti dokumen Amdal-nya. Cara menimbunnya, dari mana sumber timbunannya. Yang didalami yang cakupannya luas dan pentig," kata Dendi.


Akibat proses tidak mengikuti kaidah Amdal, maka terjadi perusakan lingkungan seperti sedimentasi. Tim 9, kata dia, juga mengevaluasi lahan yang sudah dialokasikan namun tidak dimanfaatkan.


"Kita 'status quo'-kan. Kami evaluasi. Selain itu juga ada yang punya izin 'cut and fill' dari BP Batam, tapi bukan izin reklamasi dari Kementerian. Ini semua kami evaluasi," kata Dendi. (***)