JAKARTA (suaralira.com) - Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati meminta kepada perusahaan untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri atau tepatnya, Selasa (21/6/2016) ini.
Hal ini sesuai pula dengan imbauan pemerintah.
"Kami mendukung imbauan ini untuk memudahkan para pekerja menyiapkan perayaan hari raya Idul Fitri jauh-jauh hari. Meskipun, merujuk Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (4), THR maksimal dibayarkan tujuh hari menjelang lebaran," kata Okky di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Politikus PPP itu mengingatkan kembali tentang aturan baru yang tertuang di Permenaker No 6 Tahun 2016 ini yakni pekerja yang baru sebulan bekerja, dalam aturan ini juga telah berhak menerima THR.
Menurutnya, norma baru ini harus dipatuhi sepenuhnya oleh perusahaan agar dilaksanakan secara konsekwen.
"Sebagai norma baru, pemerintah semestinya telah melakukan sosialisasi hal tersebut ke perusahaan-perusahaan," ujarnya.
Okky pun mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan jajaran di bawah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan.
Idealnya, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan langkah pro aktif untuk pengawasan dalam pelaksanaan pembayaran THR dari perusahaan ke karyawan. Aparat yang berwenang juga harus memberi sanksi
"Terkait dengan denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang terlambat membayar THR kepada karyawan serta abai dalam pembayaraan THR, Kementerian Ketenagakerjaan agar menegakkan aturan tersebut secara konsekwen. Jangan sampai, aturan tersebut hanya tegas di atas kertas, tapi nihil dalam implememtasi di lapangan," tandasnya.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita