Foto : Sekertaris Persatuan Jurnalis Indonesia Provinsi Riau, Muhammad Nasir

PJI Riau Pertanyakan Sosialisasi Permen LHK 85, Buat Siapa Sebenarnya Diterbitkan ?

PEKANBARU, seputarriau.co - Sekertaris Persatuan Jurnalis Indonesia Provinsi Riau pertanyakan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 Tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak diprovinsi Riau, Selasa (08/08/2017).

Sekertaris Persatuan Jurnalis Indonesia Provinsi Riau, Muhammad Nasir menduga  sosialisasi Permen LHK 85 terkesan ditutupi kepada masyarakat Riau yang memiliki Kayu di Lahan sendiri. hal ini dijelaskan Nasir kepada awak media terkait Manfaat dan penjelasan Permen Tersebut, " Tebitnya Permen LHK P85 ini harus disambut baik masyarakat dalam memanfaatkan dan mengolah kayu yang berada di lahan sendiri, selain itu melindungi tanah rakyat dan kayu Budidaya yang ditanam Petani, berpihak kepada petani kecil bukan kepada pengusaha kayu" Lantas Sosialisinya Kenap Redup dan terkesan ditutupin ?, Ungkap Nasir.

 

Foto : Masyarakat Riau Memotong Kayu Jati Untuk Kebutuhan Hidup


Terkait lemahnya Sosialisasi Pemen LHK, nasir minta Pemerintah agar menyebarkan dan mensosialisasikan Informasi ini kepada masyarakat,“Masyarakat Pemilik Hutan Hak berhak mendapatkan pendampingan dari Penyuluh Kehutanan”, sedangkan ayat 2  pemen LHK 85 berbunyi,”Dinas Provinsi dan atau Balai dapat memberikan pembekalan kepada Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud ayat 1", paparnya.

terkait surat menyurat telah diatur dalam Pemen tersebut dalam bentuk nota angkutan kayu, "Sekarang pengadaan blanko nota angkutan dipermudah karena diterbitkan oleh pemilik hutan yang pengadaannya bisa di download dan difotocopy seta pengisian bisa ditulis tangan dengan masa berlaku tergantung jarak tempuh," katanya

Ia menambahkan setiap kayu yang diangkut harus memakai dokumen nota angkutan. "Tidak dapat membuktikan hak atas tanah atau bukti dokumen penguasaan lain yang diakui Kementerian Agraria dan BPN dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perudang undangan." tambahnya

Lanjutnya, setiap pengusaha kayu harus mendampingi sopirnya mengisi nota angkutan karena kesalahan administrasi sanksinya bisa pidana. "Buat pengusaha kayu saya harap senantiasa mendampingi sopirnya mengisi nota angkutan," Tutupnya.

(MN)