Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono

Kontras Anggap Penjelasan SBY Sebagai Desakan Bagi Jokowi Ungkap Kasus Munir

JAKARTA suaralira.com  - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Puri Kencana Putri mengatakan, ada dua hal yang harus dipahami oleh Presiden Joko Widodo dari pernyataan presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
 
Di kediamannya, SBY bicara mengenai keberadaan dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
 
Menurut Puri, hal pertama yang ditekankan oleh SBY saat konferensi pers adalah dokumen TPF merupakan dokumen projustisia.
 
Artinya, ada kewajiban bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti isi atau rekomendasi dari dokumen tersebut.
 
"Dia (SBY) menekankan bahwa dokumen TPF itu adalah dokumen projustisia. Artinya harus ditindaklanjuti. Step-nya adalah penyelidilan, penyidikan dan penuntutan," ujar Puri saat ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
 
Hal kedua, kata Puri, menyangkut proses hukum kasus pembunuhan Munir.
 
Puri menuturkan, secara jelas SBY menyatakan dukungannya terhadap setiap upaya penuntasan kasus Munir yang akan dilakukan oleh Presiden Jokowi.
 
Dalam konferensi persnya, SBY mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh menutup pintu kebenaran.
 
Proses hukum kasus Munir saat masa pemerintahan SBY pun tidak dihentikan.
 
Dengan demikian, setelah salinan dokumen TPF diterima, maka Presiden Jokowi wajib mengungkap isi dokumen tersebut ke publik, sekaligus memerintahkan kepolisian dan kejaksaan melanjutkan proses hukum kasus Munir.
 
"Jelas bahwa selalu ada pintu untuk mencari kebenaran dalam kasus Munir. Artinya proses hukum tidak bisa dihentikan," ucap Puri.