BATAM (suaralira.com) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil mengungkap penyelundupan 30 ton minyak solar di Perairan Batu Ampar, Batam.
Direktur Operasi Laut (Diropsla) Bakamla RI Kolonel Laut (P) Rahmat Eko Rahardjo mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat kapal Bakamla, Rigid Inflatable Boat (RIB) bernomor seri R-10 milik Bakamla RI melakukan patroli, Senin (27/6/2016) dini hari.
"Penangkapan terhadap kapal yang dinahkodai Andi tersebut bermula pada pukul 03.00 WIB saat para personel Bakamla RI dari Zona Wilayah Barat yang dipimpin Analis Keamanan Laut, Ditopsla Bakamla RI AKP Isram Achir Jatmiko tengah melakukan patroli," kata Rahmat dalam keterangan yang diterima, Senin (27/6/2016).
Selanjutnya pada pukul 03.40 patroli mendapati kapal kayu tanpa nama bermuatan minyak solar sebanyak 30 ton yang didapat dari tug boat drago.
Sejumlah personel Bakamla RI dari wilayah Zona Barat itu pun langsung melakukan penangkapan terhadap kapal bermuatan BBM ilegal dengan menggunakan perahu karet (RIB).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya kapal dan lima tersangka dikawal menuju Dermaga Sekupang, Batam, dan diserahkan kepada Kabagops Bakamla Zona Wilayah," katanya.
Diduga kapal tersebut telah melanggar UU migas Nomor 22 tahun 2001 pasal 53 huruf b tentang pengangkutan jo pasal 480 KUHAP tentang penadahan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Penangkapan ini merupakan upaya serius Bakamla utk menindak tegas seluruh kegiatan illegal di perairan Indonesia," katanya.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita