JAKARTA (suaralira.com) - Kementerian Kesehatan diminta memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit (RS) yang menggunakan vaksin palsu. Dimana pengawasan Kemenkes terhadap penggunaan vaksin dinilai tidak optimal, kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi
Kemenkes menurutnya di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2016), lalai mengawasi RS atau fasilitas kesehatan lainnya dalam pengunaan vaksin. Akibatnya vaksin palsu ternyata digunakan di sejumlah RS dalam kurun waktu tahunan.
"Anak-anak menjadi korban kalau sampai mereka sudah diimunisasi ternyata (vaksin) itu palsu dan mereka dapat terserang berbagai penyakit yang dapat menjangkit mereka. Mohon perhatian serius dari Kementerian Kesehatan (memberikan) sanksi yang sangat maksimal."
Dan paling penting pemerintah menjamin RS ini aman. Kalau melakukan vaksin ulang, mohon dijamin benar-benar tidak palsu (vaksinnya). Kalau meragukan mohon disampaikan RS A, B belum aman," imbuh pria yang akrab disapa Kak Seto ini yang dilansir detik.com.
Seto juga menuntut pertanggungjawaban pihak RS yang selama ini menggunakan vaksin palsu. Anak-anak korban vaksin palsu harus mendapat penanganan lanjutan.
"Kami memohon agar Kemenkes memberi penjelasan yang gamblang dan memohon maaf pada masyarakat juga mengidentifikasi korban-korban yang belum melapor dengan cara mengkomunikasikan ke masyarakat luas," imbuhnya.