Presiden Turki Umumkan Darurat Turki

MENYUSUL semakin lebarnya tindakan kekerasan terhadap ribuan pasukan keamanan, peradilan, pelayanan sipil dan akademisi pasca gagalnya kudeta militer. Presiden Turki Tayyip Erdogan mengambil langkah untuk mengumumkan keadaan darurat pada Rabu (20/07/2016).
 
Erdogan mengatakan bahwa keadaan darurat itu akan berlangsung selama tiga bulan. Dengan keadaan darurat tersebut, maka pemerintah berhak mengambil langkah-langkah cepat dan tegas terhadap para pendukung kudeta dan diizinkan di bawah konstitusi.
 
Keadaan darurat tersebut juga akan memungkinkan presiden dan kabinet untuk meloloskan ke parlemen undang-undang baru untuk membatasi atau menangguhkan hak dan kebebasan yang mereka anggap perlu.
 
"Tujuan dari deklarasi keadaan darurat adalah untuk dapat mengambil langkah-langkah cepat dan efektif terhadap ancaman ini terhadap demokrasi, supremasi hukum dan hak-hak dan kebebasan warga negara kita," kata Erdogan dalam siaran langsung televisi di depan menteri pemerintah seperti dimuat Reuters. 
 
Pengumuman itu disampaikan setelah pertemuan hampir lima jam di Dewan Keamanan Nasional.
 
Dalam kesempatan yang sama ia pun menyanggah kritik dari Barat yang telah menuduhnya akan terlalu jauh dalam upaya untuk menetralisir lawan. 
 
Hingga saat ini, sekitar 60.000 tentara, polisi, hakim, pegawai negeri dan guru telah ditangguhkan, ditahan atau berada di bawah penyelidikan sejak upaya kudeta militer Jumat lalu.
 
Sebelum mengumumkan keadaan darurat, Erdogan mengatakan bahwa ia percaya negara-negara asing mungkin telah terlibat dalam upaya untuk menggulingkannya.