Hak Interplasi, 14 Anggota DPRD Pekanbaru Menandatangani

PEKANBARU (suaralira.com) - Hak interplasi DPRD Kota Pekanbaru yang menginginkan pemerintah memberikan penjelasan tentang permasalahan sampah sudah ditandatangani 14 anggota DPRD. Nantinya, hak interplasi ini akan diusulkan dan disampaikan kepada Walikota Pekanbaru.
 
Demikian dikatakan, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, H Said Usman Abdullah, Jumat (22/07/2016) di Pekanbaru. 
 
"Sebanyak 14 orang Anggota DPRD Kota Pekanbaru telah menandatangani hak interpelasi yang akan diusulkan dan akan disampaikan kepada Wali Kota Pekanbaru. Pemerintah diminta memberikan penjelasan yang kongkrit tentang permasalahan sampah, dimana sampai saat ini belum juga teratasi dan pemerintah belum dapat solusi yang tepat," ujar Said Usman.
 
Dikatakannya, melalui hak angket ini nanti banyak hal yang akan ditanyakan DPRD kepada pemerintah. Seperti, mulai dari masalah sampah,  kondisi keuangan daerah, kondisi pembanguan daerah dan kondisi sosial masyarakat Kota Pekanbaru.
 
Hak interpelasi yang disampaikan kepada kepala daerah adalah hak yang pantas dan wajar agar kepala daerah memberi penjelasan kepada DPRD secara keseluruhan. "Dengan penjelasan kepala daerah ke DPRD akan menjadi pegangan kita dalam memberi penjelasan dan penyampaian kepada masyarakat seperti apa nantinya, agar masyarakat tidak berpandangan lain terhadap pemerintah saat ini," ucap Said.
 
Ia berharap, dengan melihat kondisi ril saat ini, mari kita bersama-sama mencari solusi yang tepat dan terbaik antara pemerintah dan DPRD. "Mari kita bersama mencari solusi yang terbaik untuk perkembangan dan kemajuan Kota Pekanbaru kedepannya. Dan dengan hak interpelsi inilah kita menginginkan keterangan dan penjelasan kepala daerah secara menyeluruh," ujar Anggota Komisi IV DPRD KOta Pekanbaru dan dari PPP ini.