Kasus Karhutla, Kapolri Akan Panggil Kapolda Riau

JAKARTA (suaralira.com) – Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan 15 perusahaan di Riau. Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan minta penjelasan terkait penerbitan SP3 tersebut kepada Kapolda Riau.
 
"Tadi saya sudah bertemu dengan Kapolri dan menjelaskan situasi yang terjadi tahun 2015 lalu. Menurut Kapolri besok akan panggil Kapolda untuk beri penjelasan," ujar Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLKH) Siti Nurbaya kemarin dilansir rmol.co.
 
Siti Nurbaya menjelaskan percapakannya dengan Kapolri Rabu siang kemarin, terungkap bahwa pihak kepolisian memberikan atensi besar pada persoalan kebakaran hutan dan lahan yang ada di seluruh Indonesia. 
 
Ia mengaku telah menjelaskan secara rinci mengenai perusahaan yang diketahui secara sengaja melakukan aksi pembakaran hutan. Termasuk ia mengungkapkan peran serta Polda Riau membantu KLKH menyelidiki perusahaan pembakar hutan, jelasnya. 
 
Dikatakannya, "setiap kejadian (2015) saat itu langsung ada police line oleh Polda/Polres. Bisa jadi (SP3) ternyata informasinya belum cukup tutupnya."
 
Sebelumnya kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.
 
Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI). Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.
 
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Dirjen Penegakan Hukum KLKH, Roy Rido Sani mengaku telah berbicara langsung dengan pihak Polda Riau. Hanya saja Roy enggan menjelaskan apa hasil pertemuannya dengan Polda Riau. Ia hanya menjelaskan pihaknya akan memperkuat bukti-bukti baru terkait 11 perusahaan yang mendapat SP3 tersebut. 
 
"Kami menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau," tutup Roy. (rm/sl)