BEKASI (suaralira.com) - Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi naik jadi Rp3,6 juta. Angka tersebut naik sebesar Rp274.490 atau sekitar 8,25 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp3.327.160.
Kenaikan tersebut berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Di mana kenaikan dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi 2016 mencapai 5,18 persen, sedangkan inflasi 3,70 persen. Bila diakumulasi menjadi 8,88 persen," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi dikutip dari laman Merdeka.com, Kamis 17 November 2016.
Ketentuan dari pemerintah pusat, kenaikan UMK tidak melebihi dari 8,25 persen. Karena itu, nilai upah minimum yang disepakati tanpa melalui voting antara Apindo, buruh dan pemerintah sebesar Rp3.601.650.
"Kenaikan upah hampir 10 bagi perusahaan sudah sangat bagus. Kami dari perwakilan pengusaha menyetujui kenaikan tersebut," kata Purnomo.
Setelah ditetapkan, draf kenaikan upah tersebut dibawa ke Gubernur Jawa Barat untuk dikoreksi, kemudian bisa digunakan sebagai dasar pemberian upah buruh di Kota Bekasi pada 2017.
Dalam kesempatan itu, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi juga menetapkan Tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2017. Penetapan yang dilakukan anggota Depeko ini dilakukan secara voting.
Namun, perwakilan dari Apindo tidak ikut melakukan voting dalam penetapan UMSK 2017.ddi/sl
Pihak Apindo menilai, berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Depeko tidak mempunyai kewenangan penetapan UMSK tapi hanya diberikan kewenangan untuk menetapkan sektor unggulan tanpa menetapkan besaran angka UMSK.
"Penetapan UMSK ini dilakukan secara bipartit, antara perusahaan dengan serikat pegawai yang bersangkutan, tanpa melibatkan anggota Depeko," ujarnya.
Saat penetapan UMK 2017, Depeko Bekasi menetapkan besaran angka UMSK Sektor I Rp3.922.709. Lalu UMSK Sektor II Rp4.101.344 serta pegawai yang membuat pakaian jadi atau garmen (penjahit) Rp3.100.000.
"Kami anggap, penetapan besaran angka sektoral ini, cacat hukum karena menyalahi aturan yang ada di dalam PP Nomor 78 tahun 2015," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Demokrasi Indonesia (FSBDSI), Subagyo mengatakan, upah yang ditetapkan tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. "Penetapan ini sudah masuk finalisasi, tunggu pengesahan dari Gubernur," katanya.