BANGKINANG (suaralira.com) - ST alias PT, 40 tahun, warga Perumahan Bumi Rimbo Sejahtera Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang tak berkutik ketika ditangkap, Sabtu (30/7/2016) malam sekira pukul 21.30 WIB. Alangkah kagetnya ia. Pembeli Shabu yang ditunggu, malah petugas yang datang.
ST diringkus dari Kilometer 17 Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Desa Rimbo Panjang. Malam itu, ia sedang berdiri di pinggir jalan. Kepolisian Sektor Tambang sudah dari awal menjadikan pengedar Shabu-shabu ini sebagai target.
"Anggota mendapat informasi keberadaan tersangka di Dusun III Desa Rimbo Panjang. Kemudian Tim Opsnal Polsek Tambang melakukan penyelidikan," kata Paur Humas Polres Kampar Ipda. Deny Yusra, Minggu (31/7/2016).
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Polsek Tambang AKP. Rusyandi Zuhri Siregar.
Deny menyebutkan, informasi soal bisnis gelap yang dilakoni ST benar adanya. Petugas menemukan 8 paket Shabu saat menggeledah ST. Barang bukti disimpan di dalam kotak permen.
Tak sampai di situ, lanjut Deny, penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka. Petugas kembali menemukan 1 paket kecil Shabu. Dalam penggeledahan itu, petugas juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 2 pack plastik bening dan sejumlah barang bukti lain.
ST tidak sendiri menjalankan bisnis tersebut. Polsek Tambang langsung meringkus SS alias BL, 29 tahun, dua jam kemudian atau sekira pukul 23.30 WIB. Warga Dusun Jawi-jawi Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur ini diciduk dari lokasi Galian C di Dusun Padang Tengah Desa Koto Perambahan.
Menurut Deny, keterlibatan SS terungkap dalam pengembangan terhadap tersangka ST. Dari tangan SS, petugas kembali menemukan 1 paket sedang Shabu. "Petugas juga mengamankan uang tunai 1.290.000 yang diduga hasil transaksi narkoba," ujarnya.
Polsek Tambang mengamankan total 10 paket Shabu-shabu dari dua tersangka. Kini, keduanya meringkuk di balik jeruji Polsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita