PEKANBARU (suaralira.com) - Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, terhadap dua pengedar narkoba pemilik 27 paket sabu, inisial BRT (27) dan MN (46) mengaku mendapat pasokan dari Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
"Hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar narkoba yang ada di Kampung Dalam, ujar sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Selasa (02/08/2016), di Mapolresta Pekanbaru.
"BRT dan MN ini beda jaringan, tapi pemasoknya sama-sama dari kampung dalam. Setelah kita kejar ke sana (Kampung Dalam) para bandarnya sudah melarikan diri," tutur Iwan.
Meski sampai saat ini pemasok sabu berhasil melarikan diri, pihaknya terus berupaya mengejar dan meringkus bandar narkoba yang kerap beroperasi di Kampung Dalam tersebut.
Dari penangkapan, petugas berhasil menyita 27 paket dengan total seharga Rp9 juta, namun saat ini kita masih melakukan penyidikan mendalam. Selain barang bukti diamankan juga dua orang berinisial DB (34) dan PZ (28) yang saat ini statusnya hanya sebagai penyalahguna," jelas Iwan.
Dimana DB dan PZ kedapat sedang mengisap di rumah tersangka BRT, sebaliknya pengakuan BRT keduanya hanya sebagai pembeli. Selanjutnya untuk proses hukum, BRT dan MN akan dijerat pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," papar Iwan singkat.