Audit BPKP Tidak Valid, Kerugian Negara Kasus Bansos Bengkalis Bisa Lebih Rp 31 M

BENGKALIS (suaralira.com) - Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan perkara korupsi dana Bansos dari APBD Bengkalis Tahun 2012 senilai Rp 272 miliar, tampaknya tidak begitu puas dengan metode audit kerugian negara yang dilakukan Tim Audit BPKP Perwakilan Riau.

Pasalnya, pada persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari BPKP Riau, Dedi Yudistira, untuk terdakawa mantan Bupati Bengkalis Herlian Saleh dan terdakwa Azfaraini Aziz selaku Kabag Keuangan Sekdakab Bengkalis, pada Kamis (11/8/2016), hakim menemukan fakta bahwa hasil perhitungan kerugian negara dari Tim Audit BPKP Riau kasus Bansos itu tidak valid.

Tidak validnya data kerugian negara yang didapatkan oleh BPKP karena tidak melakukan verifikasi terhadap seluruh penerima dana Bansos, yakni sebanyak 4.000 kelompok penerima.

Keterangan saksi Dedi Yudistira yang juga ketua Tim Audit Kerugian Negara dari BPKP Riau dipersidangan menyatakan bahwa pihaknya tidak sanggup melakukan verifikasi terhadap seluruh kelompok penerima dana Bansos.

Dari 4.000 kelompok, pihaknya hanya dapat melakukan verifikasi terhadap1.387 kelompok saja.

Dikatakannya, Dinas Pendapatan Bengkalis telah mencairkan anggara sebesar Rp 83 .miliar yang ditransferkan langsung kepada rekening kelompok penerima.

Setelah dilakukan verifikasi kepada 1.387 di delapan kecamatan di Bengkalis, ternyata total dana yang diterima oleh melompok itu hanga Rp 52 miliar. Ada Rp 31 miliar dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Rp 83 miliar yang dicairkan kepada 1.387 kelompok namun yang diterima adalah sebesar Rp 52 miliar.

Dedi Yudistira menambahkan ada sisa Rp 31 miliar dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan beberapa alasan diantaranya tidak ada LPJ, kelompok penerima fiktif, jatah calo, jatah oknum anggota DPRD Bengkalis dan digunakan pribadi oleh pengurus.

Hakim ketika itu menanyakam bagaimana perhitungan kerugian negara untuk 2.613 kelompok penerima lainnya.

Saksi Dedi Yudistira mengaku tidak mampu melakukan verfikasi terhadap 2.613 kelompok penerima lainnya karena keterbatasan tim.

Ketua Tim Audit BPKP Riau itu mengaku jika seluruh kelompok itu dilakukam audit, maka nilai kerugian negara yang ditemukan akan lebih besar lagi.

Hakim ketika mengatakan seharusnya BPKP melakukan audit secara menyeluruh, karena kasus korupsi Bansos terkait dengan anggaran Bansos APBD Tahun 2012 dan APBDP Bengkalis Tahun 2012.

"Ini bagaimana dengan kelompok lainnya yang tidak di lakukan verifikasi dan audit. Ini penghitungnya seharusnya valid," kata hakim ketua.

"Yang mau diselamatkan adalah kerugian negara. kalau data tidak valid, bagaimana mengembalikan kerugian negara,"sambung hakim ketua lagi.

Terkait kesalahan dari terdakwa Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis dalam kasus itu adalah tetap menanda tangani pencairan dana hibah bansos itu meskipun telah mengetahui adanya kesalahan dalam penganggaran.

Kesalahan penggaran itu adalah terkait nama-nama penerima dana bansos yang langsung dimasukan dalam APBD Bengkalis tahun 2012 tanpa melalui proses pembahasan dalam KUA-PPAS.

Sedangkan terdakwa Aziz selaku kabag keuangan karena tetap menyetujui usulan kelompok walaupun tidak sesuai dengsn peraturan yang ada.

Seharusnya dibentuk tim khusus yang melakukan verifikasi terhadap nama-nama kelompok penerima dana bansos atau hibah itu, baru kemudian disetujui untuk dianggarkan.