Siswa yang bersama Ayahnya Keroyok Guru di Makassar Resmi Dikeluarkan dari Sekolah

MAKASSAR (suaralira.com) - MA (15), siswa SMK Negeri 2 Makassar, resmi dipecat atau dikeluarkan dari sekolahnya setelah ia dan ayahnya mengeroyok Dasrul (52), seorang guru di sekolah tersebut.
 
Saat ini, Pemerintah Kota Makassar tengah berupaya mencarikan sekolah yang cocok untuk MA agar dididik menjadi orang baik.
 
"Jelas kita akan siapkan sekolah untuk MA. Tapi kita siapkan dulu treatment-nya, seperti mencari masalah pada diri MA. Apakah ada masalah keluarganya atau lainnya sampai MA menjadi nakal," kata Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto kepada wartawan seusai membesuk Dasrul di RS Bhayangkara, Makassar, Minggu (14/8/2016).
 
Ramdhan atau biasa disapa Danny mengatakan akan melibatkan ahli psikologi dari universitas yang ada di Makassar untuk mendidik perilaku MA.
 
Danny tidak sepakat terhadap larangan bagi anak nakal untuk bersekolah. Menurut dia, pernyataan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Sulawesi Barat Wasir Thalib terlalu emosional karena mendukung penolakan terhadap MA di sekolah mana pun.
 
"Kita tidak bisa melarang anak untuk bersekolah. Karena itu melanggar hak asasi anak dan undang-undang yang menyatakan seluruh warga negara berhak mendapatkan pendidikan layak," kata Danny.
 
Menurut Danny, semua pihak harus bijak menyikapi masalah-masalah anak. 
 
Bagaimanapun, anak-anak harus didik hingga menjadi baik. 
 
Terkait masalah hukum yang membelit guru, siswa dan orangtuanya, Pemkot Makassar tidak bisa terlalu jauh mencampurinya.
 
Pemkota Makassar akan memberikan pendampingan hukum kepada guru dan siswa. 
 
Adapun siswa yang ikut memukul korban akan didampingi oleh bagian Perlindungan Perempuan dan Anak.
 
"Biarkan proses hukum berjalan. Adapun penyelesaian masalah belakangan atau berdamai, itu urusan guru dan siswa yang bersangkutan," kata dia.
 
Saat Danny menjenguk, Dasrul masih terbaring di ruang perawatan RS Bhayangkara. Ia telah menjalani operasi karena tulang hidungnya retak.
 
Dasrul telah melaporkan peristiwa tersebut Polsekta Tamalate. Sebaliknya, MA juga melaporkan Dasrul terkait penganiayaan setelah dirinya dan ayahnya ditahan polisi. Kini MA dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.