Hari Anak Nasional, Indahnya Dihadihi UU Perlindungan Anak

JAKARTA (suaralira.com) - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Seto Mulyadi menilai, peringatan Hari Anak Nasinal pada Tanggal 23 Juli sebagai momen besar bagi semua anak. Sangat indah Hari Anak Indonesia tahun ini dirayakan dengan bingkisan berupa peresmian UU Perlindungan Anak hasil perubahan kedua.
 
Tanggal 23 Juli ini merupakan Hari Anak Nasional, tidak terkecuali bagi anak penyintas bencana alam, anak jalanan, anak korban kekerasan dan penelantaran, anak di area pedalaman dan perbatasan hingga anak yang berada dalam situasi konflik. Maka, "Betapa indahnya Hari Anak Indonesia 2016 sekarang dirayakan dengan bingkisan indah pula, yakni berupa peresmian UU Perlindungan Anak hasil perubahan kedua."
 
Undang-Undang (UU) yang memberikan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak merupakan jaminan ekstra bagi masa depan Indonesia yang lebih ramah anak," ujar sosok yang akrab disapa Kak Seto itu melalui keterangan resminya yang dilansir Okezone, Sabtu (23/07/2016). 
 
Kak Seto berharap Hari Anak Nasional diperingati sebagai momen memperbaharui data tentang segala problematika dan dinamika anak-anak Indonesia. Ia mengaku prihatin karena Indonesia tak punya data statistik tentang aneka peristiwa pahit yang dialami anak-anak. Termasuk juga, Indonesia juga tak punya data tentang berbagai pencapaian positif anak-anak Indonesia. 
 
"Jadi wajar jika kita hanya bisa angkat bahu terkait berapa banyak anak Indonesia yang berjaya di laga eksakta internasional, berapa yang gemilang dalam lomba seni dunia, berapa yang kokoh di kompetisi olahraga dunia, dan berbagai prestasi positif lainnya," imbuhnya. 
 
Kak Seto menambahkan, seluruh pelaku kejahatan terhadap anak mestinya dieksekusi berdasarkan vonis hakim dengan hukuman-hukuman pemberatan, termasuk pembayaran restitusi bagi korban dan pelaksanaan hukuman mati bagi pelaku dewasa. Tindakan tegas itu sebagai bukti kesungguhan Indonesia dalam memerangi kejahatan terhadap anak. 
 
"Dunia usaha memenuhi ajakan UU Perlindungan Anak untuk menyalurkan dana CSR-nya dengan, antara lain memfasilitasi anak-anak yatim dan dhuafa ke kebun binatang, pantai, museum, dan sentra-sentra rekreasi edukatif lainnya. Ya, Hari Anak Nasional patut dijadikan sebagai hari liburan-edukatif nasional," sambungnya. (*)