JAKARTA, SUARALIRA.com - Sebanyak 177 WNI menggunakan paspor Filipina agar bisa berangkat haji. Kini mereka masih tertahan di Filipina. Bagaimana nasib mereka?
"Kami sudah tangani sejak mendapat laporan dari Imigrasi Terminal 2 NAIA (Ninoy Aquino International Airport)," kata Sekretaris Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Manila, Tody Baskoro, dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Sabtu (20/8/2016). Tak dijelaskan nasib ke-177 WNI tersebut.
KBRI, kata Tody, sudah berkoordinasi dengan instansi di Filipina dan Indonesia terkait kejadian ini. "KBRI telah dan akan terus memberikan pendampingan terhadap 177 orang yang diduga kuat adalah WNI," jelasnya.
Dilaporkan media lokal Filipina, Manila Bulletin, Sabtu (20/8/2016), Komisioner Biro Imigrasi setempat, Jaime Morente, mengatakan ditahan di pusat penahanan imigrasi di Camp Bagong Diwa, Taguig City, pinggiran Manila. Para WNI itu memanfaatkan kuota jemaah Filipina untuk naik haji. Paspor-paspor Filipina yang digunakan, sebut Morente, merupakan dokumen paspor asli, namun cara mendapatkannya ilegal.
Menurut informasi, para WNI membayar US$ 6 ribu - US$ 10 ribu (Rp 78 juta - Rp 131 juta) per orang untuk mendapatkan paspor Filipina. Diduga kuat, paspor Filipina itu disediakan oleh lima warga Filipina yang mendampingi mereka. Kelima warga Filipina itu diyakini sebagai sindikat pemalsu paspor dan telah ditahan oleh Biro Investigasi Nasional (NBI) untuk diselidiki lebih lanjut.
Imigrasi setempat berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri Filipina dan badan penegak hukum lainnya serta KBRI dalam rangka penyelidikan kasus penerbitan paspor Filipina untuk para WNI ini. (dt/sl)