BANGKINANG (suaralira.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar akan mulai memverifikasi berkas dukungan Pasangan Bakal Calon (Pasbalon) Perseorangan secara faktual pada 24 Agustus 2016. Berkas dukungan yang telah terverifikasi secara administrasi akan disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan pada 21 Agustus.
Sementara, jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan belum terbentuk. Panitia Pengawas Kabupaten Kampar sedang membentuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Sedangkan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) untuk tingkat desa/kelurahan belum diketahui kapan akan terbentuk.
Jadwal KPU kini tidak sinkron dengan Panwas. Dipastikan, verifikasi faktual dukungan Pasbalon Perseorangan minim pengawasan. Padahal, ada tiga Pasbalon yang telah menyerahkan berkas dukungan ke KPU untuk maju pada Pilkada 2017.
Angggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonangan Sirait tidak menampik ketidaksinkronan jadwal KPU dengan Panwas. Ia juga tidak menampik ketidaksinkronan itu akan melemahkan pengawasan.
Saut sepakat semestinya jadwal antara KPU dengan Panwas sejalan. Namun tampaknya, baik DKPP, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU tak punya solusi mengatasi ketimpangan jadwal tersebut.
"(Disebabkan) masalah anggaran itu. Di Rokan Hilir gitu juga (pada Pilkada 2015)," kata Saut, Jumat (19/8/2016) lalu. Menurut dia, ada perlakuan berbeda dari Pemerintah kepada Panwas dan KPU. "Anggaran KPU dicairkan. Panwas tidak," imbuhnya.
Saut menuturkan, Bawaslu sebenarnya telah membahas hal itu dengan Menteri Dalam Negeri. Kemudian, Mendagri pun telah mengimbau Pemerintah Daerah agar mencairkan anggaran Panwas. Namun imbauan itu tampaknya tidak diindahkan oleh Pemerintah Daerah.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita