Kampar (Riau), Suaralira.com -- Jumat (03/07/2020) kemaren, keluarga besar organisasi Pers Forum Independet Indonesia (FPII) Setwil Provinsi Riau dampingi pengurus elemen anti korupsi atau LSM Komunitas Pemberantas Korupsi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang Kabupaten Kampar melaporkan oknum Kepala Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu yang diduga terindikasi menyimpangkan dana ADDesa dan upeti (suap) kepada beberapa lembaga/kelompok selama di Kabupaten Kampar, berikut sejumlah bahan bukti.
Langkah gerak cepat dari elemen anti korupsi melaporkan oknum Kades Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu bernisial SAN dan delapan oknum Kades lainnya didaerah Kabupaten Kampar ke Kejaksaan Negeri Bangkinang, Kampar, berawal dari laporan masyarakat Desa Tanah Merah dan informasi dari beberapa ketua RT/RW setempat yang mengaku kecewa terhadap kinerja oknum kepala desa SAN.
Adapun bentuk luapan rasa kecewa masyarakat terhadap kinerja Kades mereka selama ini, mencuatnya uang siluman sebesar Rp 216 juta rupiah yang diduga sengaja di mark up yang anggarannya berumber ADDesa tahun 2018, diperkuat lagi adanya informasi skenario publish disalah satu media online (diduga dibayar) seolah-olah pengelolaan dana ADDesa pada Desa Tanah Merah tersebut sudah sesuai peruntukkannya.
Mencuatnya dokumen surat laporan rincian pengguna anggaran yang ditanda tangani dan cap/stempel resmi kades, terdapat rincian kegiatan yang dinilai menyimpang termasuk pemberian nominal uang kepada oknum DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Inspektorat dan beberapa pihak pejabat terkait lain yang dianggap oleh aktivis LSM Komunitas Pemberantas Korupsi adanya persengkokolan jahat untuk menikmati uang negara yang berasal uang rakyat.
Dugaan temuan yang diperkuat dengan hasil pernyataan resmi oknum Kepala Desa Tanah Merah tentang munculnya dana siluman sebesar Rp216 juta tersebut, dimana menurut sang Kades saat dikonfirmasi sejumlah media, uang tersebut adalah keuntungan dari beberapa kegiatan proyek yang bersumber biaya ADDesa tahun 2018.
Kepada organisasi Pers FPII Riau, Kades SAN juga pernah mengaku jika penggunaan anggaran yang diduga siluman Rp 216 juta itu telah digunakan sesuai laporan rincian keuangan yang diorbit.
Dari hasil laporan keuangan dana desa pada satuan kerja desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada tahun 2018 terdapat laporan keuangan yang diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan, karena tidak dengan kondisi sebenarnya dan/atau peraturan perundang-undangan hukum lainnya,
1. Adanya dugaan "Pengeluaran Dana Desa" untuk Kejaksaan Negeri Bangkinang yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana hasil wawancara media dan elemen/anti korupsi dengan kepala desa Tanah Merah SAN, Senin (29/06/2020).
2. Adanya dugaan pengeluaran dana desa untuk dinas PMD Kabupaten Kampar yang tidak sesuai peruntukan APBDesa.
3. Adanya pengeluaran dana desa untuk "Pembayaran Temuan Inspektorat" yang diduga tidak sesuai peruntukan alokasi APBDesa.
4. Adanya pengeluaran dana Desa untuk "Konsumsi Pengantar Palaporan Ke Bangkinang (DPMD/Inspektorat) yang diduga tidak sesuai peruntukan alokasi APBDesa.
5. Dugaan pengeluaran Dana Desa untuk sumbangan terhadap wartawan dan LSM yang diduga tidak sesuai peruntukannya alokasi APBDesa.
6. Dugaan manipulasi pengunaan dana desa untuk mengganti jumlah sak semen yang dianggap hilang sebanyak 100 sak kali Rp 70.000/sak semen (diduga akal-akalan dan tidak benar).
7. Dugaan pengeluaran pembayaran pajak bansos atau bantuan sosial (LHP) yang juga didalam laporan LSM tidak sesuai peruntukan alokasi APBDesa.
8. Dugaan peristiwa mark up dan laporan pengeluaran dalam anggaran biaya pelaksanaan kegiatan proyek "Normalisasi".
Selain itu aktivis LSM Komunitas Pemberantas Korupsi yang cukup dikenal gentol membawa kasus hukum korupsi ke ranah hukum selama ini, secara resminya juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa pada delapan (8) Desa didaerah Kabupaten Kampar ke Kejari Kampar, dengan bukti register penerimaan laporan, Nomor: 01.LP/DPP-LSM-KPK/PKU/VII/2020 Tanggal 03 Juli 2020.
Tim LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (Pelapor), Demo saat jumpa Pers, Jum’at (03/07/2020) di Kejari Kampar, berharap pihak Jaksa segera bertindak untuk mengusut dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkan tersebut.
“Tak ada alasan bagi lembaga hukum di Kejaksaan untuk tidak memproses kasus hukum dugaan korupsi yang tersusun rapi tersebut. Materi pelanggaran hukumnya cukup jelas, apalagi didalam bukti surat laporan penggunaan ADDesa itu ada tersebut institusi Kejari Kampar yang mencoreng nama baik Kejaksaan” tegas Demo.
Selain itu kata Demo, laporan dugaan korupsi dana desa senilai Rp 644 juta pada delapan desa didaerah Kabupaten Kampar, harus diusut juga sebagai efek jera bagi kepala desa lainnya di Kabupaten Kampar.
Staf pembinaan Kejari Kampar, Amrine usai menerima laporan kepada Wartawan mengatakan, “Laporan yang kami terima ini, kami sampaikan dulu sama pimpinan kami. Nanti perkembangannya, ditanya sama pak Kejari saja atau pak Kasi Intel, katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Suhendri SH MH melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) SR Manulang SH saat diinformasi laporan dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tersebut, “Iyalah. Nanti kita lihat”, singkat SR Manulang
Hingga berita ini terbit, via handphone Kades Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, SAN yang biasa dihubungi media, sudah tak aktif.***(tim/red)