JAKARTA, SUARALIRA.com - Sementara itu, Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menggrebek dua lokasi perjudian berkedok permainan anak-anak di Dumai, Riau. Para tersangka mengkamuflase aksinya dengan beberapa permainan anak seperti ding-dong, pancing ikan dan lainnya.
Permainan yang dilakukan layaknya permainan ding-dong dan pancing ikan biasa. Namun, yang membedakan adalah hadiahnya yang berupa uang, kata Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Kombes Sulistiono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (23/08/2018).
Penggerebekan itu dilakukan Senin (15/08/2016) kemarin. Lokasi perjudian pertama yang digerebek adalah Star Zone yang berlokasi di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai.
"Dari penggerebekan itu polisi mendapatkan 7 orang tersangka dan sekarang sudah diamankan bersama barang bukti, 45 mesin permaianan 76 lembar voucher dan uang sebesar Rp 33.731.000," ujar Sulistiono.
Sementara lokasi perjudian kedua yang digerebek adalah Lucky Zone di Jalan Hasanuddin, Dumai. Selain meringkus 9 orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti seperti 285 lembar voucher, 12 mesin permainan dan uang sebesar Rp 26.955.000.
Jadi, total ada ada 16 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Untuk bisa bermain, pelanggan harus membeli koin seharga Rp 100.000 per koin.
"Peran masing-masing, pemilik dua, penukar koin, penjaga koin, ada wasit juga perannya apabila kita menang dibawa untuk menukarkan voucher ini dengan uang," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana judi dengan ancaman penjara hingga 10 tahun. (dt/sl)