JAKARTA (suaralira.com) - Pengembangan terhadap kasus prostitusi anak yang dijual ke kaum gay terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Hari ini, Jumat (2/9/2016), penyidik dari Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kamar kos AR yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dari kamar kos yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, itu penyidik menemukan ribuan kondom siap pakai. Pada kondom itu tertulis "tidak untuk dijual". "Kami geledah dan kami temukan kondom itu di kosan AR," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Jumat (2/9/2016).
Ditambahkan Kasubdit Cyber Crime Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji, AR memperoleh kondom ketika aktif menjadi penggiat di LSM anti HIV/Aids. "Ini (kondom) diperoleh saat dia masih menjadi penyuluh anti HIV dulu," ujarnya. Adapun jumlahnya mencapai ribuan.
Ditanya apakah ada yang sudah digunakan oleh AR dan para korbannya, Himawan membenarkan hal tersebut. "Kan ada yang sudah dipakai oleh mereka, sementara masih kami dalami," timpal mantan Wadirkrimum Polda Banten ini.
Bareskrim sebelumnya mengungkap pelaku yang menjadi germo anak di bawah umur untuk kaum gay. Sebanyak tiga orang pelaku diamankan, yakni AR, U dan E. Mereka ditangkap di kawasan Bogor.
Diketahui, dalam menjalankan bisnis haramnya, ketiga pelaku memiliki peranan berbeda dan saling melengkapi.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita