KPK Kembali Panggil Pejabat Kemenkeu

Jakarta (suaralira.com) - Terkait dengan kasus suap pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016. Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rukijo, kembali dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangannya 
 
"Saksi atas nama Rukijo diperiksa untuk dimintai keterangannnya untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Rabu (03/08/2016) dilansir detik.com.
 
Penyidik KPK juga memeriksa para tersangka kasus suap tersebut. Para tersangka yang diperiksa yaitu anggota DPR Komisi III asal Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, Novianti selaku staf pribadi Putu, Suhaemi selaku orang dekat Putu, dan Suprapto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Barat. Sementara itu, tersangka lainnya atas nama Yogan Askan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suprapto.
 
Putu disangka menerima suap melalui transfer antar bank ke rekening suami Novianti atas nama Mukhlis. Uang yang ditransfer totalnya Rp 500 juta dengan rincian yaitu Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.
 
Uang itu diberikan kepada Putu terkait proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar. Selain itu, KPK juga menyita uang SGD 40 ribu dari kediaman Putu. Namun Putu menyebut uang itu milik pribadi yang hendak digunakan untuk liburan bersama keluarga ke luar negeri.
 
Di sisi lain, KPK masih terus menelusuri peruntukan uang tersebut. Namun, hingga kini, KPK belum membeberkan asal muasal uang yang disita dari kediaman Putu tersebut. (*)