Kapolda Jelaskan Beredarnya Foto Kongkow dengan Pengusaha

PEKANBARU, SUARALIRA.com - Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto didampingi Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo, Dir Reskrimum AKBP Surawan, Kapolresta Pekanbaru AKBP Toni Hermawan mengadakan temu pers di Aula Mapolda Riau Jumat siang (2/9/2016) menjelaskan masalah foto-foto kongkow perwira menengah atau petinggi Polda Riau dengan pengusaha sawit di salah satu Hotel Berbintang di Jalan Riau Pekanbaru.

Menurut Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto pihaknya tidak tahu persis masalah foto-foto kongkow tersebut namun untuk lebih jelasnya didengar saja keterangan langsung dari perwira Polda Riau yang hadir di situ.

Perwira menengah Polda Riau yang hadir disitu antara lain Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau AKBP Surawan, Dir Reskrimsus Kombes Rifai Sinambela, Kapolresta Pekanbaru AKBP Toni Hermawan, dan lain-lain.

Dalam temu pers di Mapolda Riau ini, AKBP Surawan menjelaskan kehadirannya di pertemuan itu karena diminta hadir dan mendampingi petugas Propam Mabes Polri Kombes Hendra di hotel tersebut. Setelah itu datanglah pengusaha-pengusaha ini dan minta berfoto-foto.

Sejumlah wartawan terus bertanya bahwa PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) tahun 2015 lalu telah diproses Dit Reskrimsus Polda Riau dan pimpinannya inisial AF dan Ketua Poktan berinisial EF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Dit Reskrimsus Polda Riau. Kenapa perwira Polda Riau bisa bertemu demikian dengan pihak pengusaha yang bermasalah hukum tersebut. Dari segi etika tidak baik. Kemudian Agustus 2016 lalu lahannya terbakar lagi di Rohul dan dalam penyelidikan Polda Riau. "Apakah kasus PT APSL 2015 lalu ini tuntas diproses hukum? kata Syahnan salah seorang wartawan.

Menanggapi hal ini Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Riau AKBP Hariwiyawan Harun menjelaskan bahwa salah satu pimpinan PT APSL tahun 2015 lalu AF sudah divonis pengadilan dengan hukuman 8 bulan.

Sementara di tempat terpisah di Pekanbaru, Staf Legal PT APSL Novalina Sirait kepada pers menjelaskan bahwa lahan PT APSL tidak ada yang terbakar. Kemudian tudingan di medsos yang mengatakan PT APSL masuk dalam SP3 Polda Riau itu tidak benar.

"Perusahaan kami tidak masuk dalam SP3 Polda Riau. Masalah foto-foto kongkow-kongkow itu saya No Comment," tegas Novalina Sirait.

Menurut Novalina PT APSL mendapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Rohul 2002 Ramlan Zas Nomor Kpts/505/Disbun/2002/001 seluas 3.112 hektare. Lokasi usaha di Desa Sontang dan Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Sementara foto udara Tim Satgas Udara dari Lanud Roesmin Nurjadin (RSN) Pekanbaru per tanggal 14 Agustus 2016 terdapat titik api di lahan PT APSL Rohul lengkap dengan titik koordinatnya E 100 50’2,7"  N 1 19’21,6". Namun menurut Novalina, lahan yang terbakar itu bukan di areal yang dikelola perusahaannya tetapi lahan orang lain.  "Yang terbakar tahun 2016 ini bukanlah lahan areal PT Andika Permata Sawit Lestari, tetapi lahan pihak lain. Dapat kami jelaskan bahwa sesuai perizinan yang kami peroleh lahan kami berada di daerah Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu dan tidak ada ditemukan titik api di lahan tersebut," katanya.