JAKARTA (suaralira.com) - Calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 wajib menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 3 Oktober 2016.
Penegasan ini disampaikan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriati Iskak, Jumat (9/9). " Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2016. Mensyaratkan agar calon pasangan kepala daerah menyerahkan surat tanda terima LHKPN," ungkap Yuyuk Andriati Iskak.
Menurutnya, KPK akan menjemput bola agar para calon kepala daerah melapor LHKPN. KPK sudah mengirimkan surat mengenai mekanisme tata cara penyampaian LHKPN calon kepala daerah kepada KPU. Bahkan, Yuyuk menjelaskan, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK akan membuka loket khusus penerimaan pendaftaran LHKPN oleh calon kepala daerah. Loket khusus itu berada di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Loket akan dibuka mulai 21 September 2016 hingga 3 Oktober 2016.
Meski demikian, KPK mengimbau agar para calon kepala daerah sudah menyetor LHKPN sebelum loket khusus dibuka. "Tapi kami berharap mereka sudah memberikan LHKPN sebelumnya dibukanya loket tersebut," ujar Yuyuk.
Ia mengimbau agar calon kepala daerah bisa menyerahkan LHKPN dan mengisinya dengan sebenar-benarnya sesuai form. Ia menjelaskan, untuk yang baru pertama kali menyerahkan LHKPN harus mengisi di form A. Sedangkan yang sudah pernah, mengisi form B. Dia pun meminta KPU provinsi, kabupaten/kota mengirimkan kontak dan menginformasikan keaslian LHKPN yang disampaikan pasangan calon.
"Kami juga meminta daftar nama pasangan calon," tegasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pada 2015 KPK sudah mengirimkan petunjuk teknis pengisian LHKPN. Bahkan, KPK siap mendampingi calon kepala daerah jika kesulitan mengisi LHKPN. Yuyuk juga berharap agar masyarakat menggunakan data LHKPN sebagai pertimbangan memilih kepala daerah di masing-masing tempat.
Dia menegaskan, LHKPN ini sangat perlu untuk dijadikan pertimbangan agar tidak salah pilih. Sebab, sejauh ini tidak sedikit kepala daerah yang menjadi pesakitan KPK. Sejak 2004 KPK sudah mengusut 74 kasus yang melibatkan kepala daerah, baik itu gubernur, bupati maupun wali kota. Modus perkara kebanyakan suap. Ini ada 30 kasus. Korupsi pengadaan barang dan jasa 10 kasus. Kasus korupsi pengelolaan anggaran ada 20. "Selebihnya terkait pemerasan, perizinan, penyalahgunaan wewenang, pencucian uang dan gratifikasi," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebanyak 63 kepala daerah sudah diproses KPK. Terdiri dari, 52 bupati dan wali kota, serta 11 gubernur.
Seperti diketahui, 111 daerah di Indonesia akan menggelar Pilkada Serentak 2017. Dari jumlah itu, di Kalbar hanya akan menggelar dua Pilkada. Yakni Kabupaten Landak dan Kota Singkawang.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita