JAKARTA (suaralira.com) - Kisruh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus berlanjut dan tanpa henti. Wakil Sekjen PPP Muktamar PPP Ahmad Bay Lubis SH MH, melaporkan Djan Faridz ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik pasca Muktamar Jakarta.
"Kami sudah laporkan saudara Djan Faridz ke Bareskrim Mabes Polri sesuai Pasal 266 KUHP terkait Akta 39," ujar Ahmad Bay Lubis, kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Kamis (24/03).
Seraya memperlihatkan laporan polisi bernomor TBL/204/III/2016/Bareskrim pada Rabu (22/3), Ahmad Bay Lubis mengatakan selaku inisiator islah PPP, Parmusi 'dimusuhi' kubu Djan Faridz selaku ketua umum PPP versi Muktamar Jakarta.
Akta 39 di antara isinya perubahan nama-nama pengurus hail Muktamar Jakarta, memberitakan PPP terpecah menjadi kubu Romahurmudzy alias Romy selaku ketua umum PPP hasil Muktamar Surabaya dan Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta pada 2015. Konflik ini menyusul terpenjaranya, terkait kasus korupsi oleh KPK, Suryadharma Ali (SDA) selaku ketua umum berpasangan dengan Sekjen Romy hasil Muktamar Bandung.
Konflik dua kubu pun masuk ranah hukum. Kubu Djan Faridz disahkan oleh kasasi Mahkamah Agung tetapi muncul putusan Menteri Hukum & HAM, Yasonna Laoly, yang mengakui dan memerintahkan kubu SDA-Romy hasil Muktamar Bandung untuk segera melaksanakan Muktamar ke-8 dalam tempo enam (6) bulan hingga Juni 2016.
Parmusi selaku satu dari empat organisasi massa (Ormas) yang membidani kelahiran PPP, fusi bersama NU-Perti-SPI, memediasi perseteruan Romy-Djan Faridz hingga muncul penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Hotel Sahid Jakarta pada 5 Maret 2016 disusul sepekan kemudian (10/3) di Kemenhukam.
“Tetapi islah Parmusi itu dinisbikan kubu Djan Faridz bahkan ancaman Parmusi meninggalkan kubu Djan Faridz justru muncul 'adu domba' antarParmusi, “ katanya. (***)