PEKANBARU (suaralira.com) - Proses penyelidikan kasus narkoba jenis sabu-sabu dan kepemilikan uang Rp1,2 miliar sebagai barang bukti dari Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan saat ini masih terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.
Meskipun orang yang disebut-sebut sebagai pemilik uang berinsial Wl baru ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan belum tertangkap, namun penyidik sudah memeriksa dua saksi. Kedua saksi berinisial An dan Dn. Penyidik juga sudah memanggil ketua RT setempat.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza mengatakan mereka sudah mengirimkan dua kali surat panggilan kepada Wl namun sampai saat ini belum menghadiri panggilan, mereka masih harus memanggil secara resmi yang ketiga kalinya, jika tidak dipenuhi juga baru mereka akan memanggil paksa Wl.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan dua kali. Tapi masih belum dipenuhi, nanti kalau tersangka masih tidak memenuhi panggilan ini, maka akan kami jemput paksa,” jelas Iwan seperti yang dilangsir Riau Pos, Selasa (13/9).
Menurut Iwan, untuk menetapkan Wl sebagai pemilik uang yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba pihaknya tidak bisa begitu buru-buru. Karena proses itu dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Sementara ini, uang senilai Rp1,2 miliar lebih itu masih diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. ‘’Uangnya masih kami amankan,’’ katanya.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita