JAKARTA, SUARALIRA.com - Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga mengatakan, PT Riau Andalan Pulp and Paper, perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto, harus patuh pada undang-undang dan kebijakan pemerintah.
Ia mencontohkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Ekosistem Gambut. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan moratorium lahan gambut.
Tapi, menurut Viva, hasil temuan Badan Restorasi Gambut dan sejumlah laporan masyarakat membuktikan PT RAPP tak taat hukum. Pasalnya, PT RAPP justru membuka lahan baru di tengah moratorium.
Viva menyesalkan sikap pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, yang sekadar meminta PT RAPP menghentikan sementara aktivitasnya.
"Harus ada sanksi tegas kepada perusahaan (PT RAPP) yang tidak taat pada hukum dan kebijakan pemerintah," katanya di Jakarta.
Pemerintah, Viva mengingatkan, tak bisa membeda-bedakan sesuatu terkait penegakan hukum. Alhasil, sambungnya, jika PT RAPP telah terbukti melanggar, sanksi tegas layak diberikan, seperti pencabutan izin usaha. (rm/sl)