JAKARTA (suaralira.com) - 40 Orang saksi dijadwalkan dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Juanda Sidoarjo.
"Kasus ini kan banyak saksi, penuntut umum mengajukan akan ada sekitar 40 orang saksi, ada juga saksi ahli. Oleh karena itu, kami meminta supaya waktunya lebih efektif, sepekan dua kali yakni pada Selasa dan Jumat," kata Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Tahsin, Jumat (13/1)
Dalam persidangan yang digelar hari ini, Majelis Hakim juga meminta kepada penuntut umum untuk mengabulkan permintaan pengacara terdakwa yang meminta copy-an berkas bukti sebagai bahan pembelaan terdakwa.
"Silakan diberikan salinannya kepada penasihat hukum terdakwa," katanya dilansir Antara.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa Hukum Dahlan Iskan mengatakan kalau keterangan saksi yang dihadirkan pada persidangan hari ini meringankan kliennya.
"Dari keterangan yang diberikan bisa dilihat, kalau klien kami tidak terlibat dalam proses jual beli tersebut, termasuk masalah negosiasi penjualan lahan tersebut juga tidak terlibat," ucapnya.
Dirinya mengemukakan, sebenarnya ada satu saksi kunci yakni Sam Santoso yang diharapkan mengetahui secara penuh proses penjualan lahan ini.
"Saksi kunci adalah Sam Santoso itu, tetapi hari ini tidak hadir," ujarnya.
Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Perusahaan BUMD milik Pemprov Jatim. Pelepasan aset itu dilakukan pada tahun 2003 semasa dirinya menjabat sebagai Dirut PT PWU. Oleh Jaksa Dahlan didakwa melanggar pasal 2 dam 3 UU Tipikor Junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.3