KPK Tetapkan Tersangka Wako Nonaktif Cimahi dan Suami

JAKARTA (suaralira.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Cimahi, Jawa Barat Atty Suharty Tochija, dan suaminya M Itoc Tochija sebagai tersangka dalam kasus perkara suap. Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi.
 
"KPK telah melakukan ekspose dan memutuskan meningkatkan status ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat tersangka, yakni AST (Atty Suharty Tochija), MIT (Mohammad Itoch Tochija), TDB (Triswara Dhani Barata), dan HSG (Hendriza Soleh Gunadi)," kata Wakil Ketua Basaria Panjaitan mendampingi Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Jumat (2/12/2016) malam.
 
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan cukup lama yang dilakukan KPK. 
 
Basaria menjelaskan, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, KPK awalnya mengamankan tujuh orang. Ketujuh orang tersebut antara lain, Asty, Itoc yang juga mantan wali kota Cimahi dua periode, pengusaha Triswara dan Hendriza, serta dua sopir dan satu ajudan Asty. 
 
TDB diamankan sesaat keluar dari rumah pribadi Asty. "Dari penyelidikan tim, mereka diduga memberikan sesuatu kepada Wali kota Cimahi," kata Basaria.
 
Ia melanjutkan, ditengarai Itoc aktif berkomunikasi dengan TDB dan HSG. Dia menegaskan, sebagai suami Asty, Itoc diketahui berpengaruh menentukan proyek-proyek di Cimahi dengan menjual pengaruh istrinya. 
 
"Dalam pelaksanaan proyek selalu MIT yang melakukan dan istrinya menandatangani saja," tutur Basaria. 
 
Saat mengamankan Triswata dan Hendriza, tim KPK mengamankan buku tabungan yang ada penarikan uang Rp500 juta. "Dari pengakuan TDB dan HSG diberikan kepada MIT. Ini berkaitan izin proyek Pasar Atas Cimahi," katanya. 
 
Saat ini, Pasar Atas Cimahi masih dalam pembangunan. Bahkan pembangunan tahap dua pada 2017 nanti menelan dana Rp57 miliar. 
 
"Dari kesepakatan MIT, TDB dan SHG serta ATS ibu wali kota sekarang bisa menerima Rp6 miliar. Itu kesepakatan agar TDB dan HSG mendapatkan proyek Pasar Atas Cimahi," katanya.
 
Atas perbuatannya, Itoc dan Asty disangkakan melanggar Pasal 12 A atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Triswara dan Hendriza dikenai Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
(okz/sl)