PEKANABRU (suaralira.com) - Penghujung September, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau - Kepri catat total uang tebusan capai Rp 861 milyar dengan jumlah wajib pajak yang mengikuti program ini 10.687.
Dikatakan Kepala Bagian Pemeriksaan Penyidikan Intelijen DJP Riau Kepri, Agus Satria total tersebut berasal dari kantor pajak yang ada di seluruh Provinsi Riau
"Kalau untuk dana repatriasi kita masih kecil, sekitar Rp 400 milyar. Sedangkan yang mendeklarasikan harta kekayaan nya yang ada di dalam dan luar negeri total nya mencapai Rp 22 triliun,"seperti yang dikutip tribun, Senin (26/9/2016).
Dilanjutkannya, peserta program Tax Amnesty kali ini sudah didominasi oleh para pengusaha secara pribadi.
"Disamping itu, para pelaku usaha UMKM juga sudah mulai antusias untuk mengikuti program ini," tutupnya.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita