Mobil Pembawa 7,5 Ton Bawang Ditangkap

DUMAI (suaralira.com) - Lajunya mobil cold diesel BM 8324 RE terhenti. Mobil yang dikendarai sopir berinisial TO ini di stop petugas Bea Cukai Dumai. Setelah diperiksa ternyata mobil itu bermuatan bawang merah ilegal yang baru saja dimuat di Pelabuhan Selinsing, Kecamatan Medang Kampai, Dumai.

Ada sekitar 750 karung atau sekitar 7,5 ton bawang merah berada di dalam mobil berwarna kuning itu. Kasubsi Penindakan dan Penyidikan (P2) BC Dumai Eko Wigiyanto mengatakan, mobil cold diesel itu diamankan Sabtu (1/10) malam.

Petugas melakukan patroli rutin malam itu dan mendapat informasi mengenai adanya penyeludupan bawang merah illegal. Setelah dipastikan ternyata benar ada satu truk yang berhasil diamankan, terangnya.

Keesokan harinya, Ahad (2/10) sore, tim kembali menangkap satu dumptruk berwarna kuning BM 9116 DG di jalan yang sama dengan muatan 750 karung bawang merah ilegal.

Eko mengatakan, dari pemeriksaan terhadap sopir truk yang membawa bawang merah tersebut merupakan milik pria bernama DA.

Nama pemilik sudah kami kantongi. Nanti akan kami selidiki keberadaannya dan akan kami koordinasi dengan Kanwil BC untuk pengembangan selanjutnya,’’ sebut Eko.

Eko menyebutkan, ada dua sopir yang diamankan berinisial TO dan MT, mereka hanya diperiksa sebagai saksi, namun ke depan dirinya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mencari celah agar sopir bisa dikenakan sanksi pidana.

Itu supaya ada efek jera, jangan mereka seenaknya saja, sebutnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Karantina Dumai untuk pemusnahan.

‘’Secepatnya akan dimusnahkan, karena kalau lama bawang akan membusuk,’’ tuturnya.