Bapemperda DPRD Provinsi Riau adakan Rapat Kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (13/11/2023).

Bahas Ranperda RTRW Riau 2023-2043, Ketua Bapemperda DPRD Riau Akan Panggil Pihak Terkait

SuaraLira.com, PEKANBARU (RIAU) - Sunaryo memimpin rapat kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2023-2043, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (13/11/2023).
 
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau ini, tampak hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan beserta jajaran, Kabiro Hukum Setda Provinsi Riau Elly Wardhani beserta jajarannya, Kabid PPH DLHK Provinsi Riau Danang K.S beserta jajaran. 
 
Dalam pembahasan, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo berharap Ranperda ini bisa dikerjakan sesegera mungkin sesuai prosedur. "Saya rasa semua aspek harus masuk semuanya, tidak ada yang tertinggal. Kamis nanti akan memanggil walikota/bupati hanya ingin memastikan," kata Sunaryo yang didampingi Anggota Bapemperda DPRD Riau lainnya.
 
Adapun Ranperda tentang RTRW Provinsi Riau ini disusun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang mencabut beberapa pasal dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau, lalu lewat putusan Nomor 63 P/HUM/2019.
 
Mahkamah Agung dalam amar putusan menyatakan bahwasa terdapat lima dari tujuh pasal yang digugat, bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MA juga memerintahkan Gubernur dan DPRD Riau mencabut pasal-pasal itu.
 
Adapun pasal-pasal itu adalah Pasal 1 angka 69, Pasal 23 Ayat 4, Pasal 38 Ayat 1 dan 2, Pasal 46 Ayat 2 huruf c, d dan e, Pasal 71 Ayat 1 dan 2. **
 
(Dairul/Advetorial/Humas DPRD Riau/sl)