JAKARTA, SUARALIRA.com - Anggota Komisi I DPR RI FPPP H. Syaifullah Tamliha optimis RUU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) akan memperoleh pengesahan dalam sidang paripurna DPR RI pada 28 Oktober 2016. Optimisme tersebut disebabkan saat ini tak ada perbedaan mendasar antara DPR RI dan pemerintah (pengusul RUU ITE) terhadap RUU tersebut.
“Pembahasan RUU ITE itu tidak ada perubahan mendasar antara DPR dan pemerintah, maka 28 Okober nanti akan dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan,” tegas Syaifullah Tamliha dalam forum legislasi ‘Mendesak RUU ITE Disahkan” bersama Ketua Panja RUU ITE Pemerintah (Kominfo RI), Henri Subiakto, dan pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Tamliha mengatakan terpenting RUU ITE tidak mengalami revisi secara terus-menerus dalam mengikuti perkembangan media sosial (Medsos). Karenanya, RUU ITE ini juga harus mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul dikabulkannya gugatan Ketua Umum Golkar Setya Novanto, terkait rekaman saham Freeport yang diadukan oleh mantan menteri ESDM Sudirman Said tersebut.
Menurut Tamliha, hanya 4 pasal yang berubah, dan 2 pasal tambahan. Sedangkan pasal 27 ayat (3) sudah diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP berdasarkan delik aduan. Sementara pasal 31 terkait intersepsi, penyadapan serta menghapus ayat (4) sesuai dengan putusan MK No.5/PUU-VIII/2016 dimana penyadapan merupakan pelanggaran HAM sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, maka jika negara ingin menyimpangi hak privasi warga negara harus dalam bentuk UU, dan bukan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
Sedangkan Irmanputra Sidin menegaskan tak ada masalah dengan pasal 27 UU ITE tersebut karena dampaknya dahsyat dan tanpa batas. Yakni negara tidak mampu mengontrol transmisi profil-profil seseorang yang direndahkan dan tidak lagi menghormati orang lain yang tidak mampu dikontrol negara.
Instrumen pidana untuk mengawal hak-hak martabat seseorang, yang sebelumnya gugatan tersebut selalu ditolak oleh MK. Karena itu dengan UU ini jangan sampai hak-hak orang terus terancam. “Pasal 27 UU ITE tersebut secara konstitusi tidak ada masalah, dan hanya masalah implementasi. Seperti tak boleh ditahan sebelum ada putusan pengadilan, " kata Irmanputra Sidin.
Sedangkan Henri berpendapat apabila revisi UU ITE ini belum juga disahkan sampai akhir Desember 2016 nanti, maka UU ITE yang lama yang berlaku. Khusus terkait pencemaran nama baik dalam pasal 27 UU ITE tersebut, polisi tidak boleh lagi melakukan penahanan sebelum ada keputusan pengadilan. (bbg/sl)