Diduga Terkait Proyek KTP Elektronik

KPK Resmi Tahan Pengusaha Andi Narogong

JAKARTA (suaralira.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) remsi menahan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat siang, 24 Maret. Namun, mereka belum bersedia mengatakan akan ditahan di mana pengusaha yang kerap menjadi makelar proyek di Kementerian Dalam Negeri itu.
 
Sebelumnya, Andi telah ditangkap KPK pada Kamis malam. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun itu. Andi diduga ikut menerima keuntungan dalam proyek pengadaan KTP Elektronik.
 
"Resmi hari ini tanggal 24 Maret, KPK telah menahan tersangka AA (Andi Agustinus) dalam kasus e-KTP," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Jakarta pada Jumat, 24 Maret.
 
Proses pemeriksaan terhadap Andi, ujar Basaria masih terus dilakukan oleh penyidik. Dia berharap publik agar bersabar, sebab KPK berharap dari penyidikan itu mereka bisa menemukan perkembangan baru untuk menyeret aktor-aktor lainnya dari mega proyek tersebut.
 
Menurut lembaga anti rasuah itu, Andi harus diperiksa secara intensif, karena dia mengetahui banyak mengenai proyek dengan anggaran senilai Rp 5,9 triliun itu.
 
"Kalau mengikuti persidangan kemarin itu, Beliau banyak mengetahui tentang hal ini. Yang paling penting penyidik memiliki pemikiran kalau yang bersangkutan diperlukan pemeriksaan secara intensif," katanya lagi.
 
Ketika ditanya di mana Andi akan ditahan, Basaria enggan menjawabnya. KPK sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Cibubur.
 
KPK sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Andi sebagai tersangka. Dia merupakan tersangka yang berasal dari kalangan swasta yang mengetahui sejak awal seluk beluk proyek tersebut.
 
“Tersangka AA ini dari kalangan swasta bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Irman dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket pengadaan KTP Elektronik 2011-2012 Kemendagri,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di hadapan media di kantor KPK, Jakarta pada Kamis malam, 23 Maret.
 
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Lembaga anti rasuah itu menduga Andi Narogong setidaknya memiliki empat peran aktif dalam penganggaran dan pengadaan barang serta jasa dalam proyek pengadaan KTP Elektronik.
 
“Pertama, dalam proses penganggaran, yang bersangkutan melakukan sejumlah pertemuan dengan para terdakwa dan anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri terkait proses penganggaran KTP Elektronik,” kata Alexander.
 
Kedua, Andi, lanjut Alexander, diduga terkait dengan aliran dana kepada sejumlah anggota Badan Anggaran dan anggota Komisi II DPR serta pejabat Kemendagri. Ketiga, yang bersangkutan mengkoordinir tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk memenangkan tender.
 
“Keempat, yang bersangkutan terkait aliran dana yang diberikan kepada sejumlah panitia pengadaan,” tutur Alexander.
 
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Cibubur. Sebelumnya, Andi sudah dicegah agar tidak diizinkan bepergian ke luar negeri.
 
Andi Narogong merupakan pengusaha yang sudah biasa menjadi rekanan di Kemendagri. Dia diduga menjadi orang yang memberikan sejumlah uang untuk anggota Komisi II.
 
Hal itu bermula dari pertemuan antara Irman, Sugiharto dan Andi di ruang kerja Irman di Kemendagri. Andi dan Irman sepakat akan menemui Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dengan harapan memperoleh kepastian dukungan partai berlambang beringin itu terhadap proyek KTP Elektronik.
 
Mereka akhirnya bertemu di Hotel Gran Melia sekitar pukul 06:00 WIB. Dalam pertemuan itu, Setya menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP Elektronik. Setya kemudian menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan fraksi lainnya agar ikut mendukung proyek tersebut.
 
Pertemuan kemudian berlanjut pada Mei 2010 di ruang kerja Komisi II DPR sebelum digelar Rapat Dengar Pendapat. Irman bertemu dengan mantan Mendagri, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, M. Nazaruddin, Andi Narogong dan beberapa anggota Komisi II saat itu. Mereka membahas program KTP Elektronik sebagai program prioritas utama yang akan dibiayai dengan APBN murni secara tahun berjamak. Padahal, sebelumnya sumber anggaran yang digunakan adalah pinjaman hibah luar negeri (PHLN).
 
Dalam pertemuan itu, disepakati pula Andi Narogong yang akan mengerjakan proyek KTP Elektronik sebab sudah terbiasa di Kemendagri dan “familiar”. Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya DPR menyetujui anggaran KTP Elektronik dengan rencana tahun 2010 sebesar Rp 5,9 triliun. Proses pembahasannya akan dikawal oleh Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi akan memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri. 
 
(rappler.com/sl)