JAKARTA, SUARALIRA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai sulit dimakzulkan atau di-impeachment. Pasalnya, Jokowi dinilai tidak melakukan perbuatan melawan hukum sejauh ini. Peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN), Mei Susanto mengatakan, impeachment bisa dilakukan jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa korupsi.
Kemudian ada kasus penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
"Apakah dalam kasus yang saat ini terjadi Presiden melakukan perbuatan tersebut? Menurut saya tidak ada," kata Susanto saat dihubungi wartawan, Minggu (13/11/2016).
"Jadi kalau Presiden Jokowi melihat banyaknya demonstrasi 4/11 yang dianggap akan melakukan impeachment itu mengada-ada dan terlihat seperti ada phobia," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemakzulan atau impeachment presiden atau wakil presiden itu juga harus melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR. Maka itu, tidak mudah untuk melakukan pemakzulan terhadap Jokowi.
"Apalagi di DPR sekaligus MPR tentunya mayoritas fraksi adalah pendukung pemerintahan Jokowi, sangat aneh mengingat juga Jokowi bukanlah tipe presiden yang tidak mau bertemu rakyat," kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Bandung ini.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi diminta untuk tidak khawatir alias santai saja. Karena demonstrasi adalah suatu hal lumrah dalam demokrasi.
"Kecuali, Presiden merasa khawatir di-impeachment apabila memang dia sebenarnya memenuhi syarat untuk diimpeach tersebut," pungkasnya. (okz/sl)