Kongres PSSI Habiskan Rp 6 Miliar

JAKARTA, SUARALIRA.com - Berapa biaya PSSI untuk menggelar kongres pada 17 Oktober? Jawabannya adalah sebesar Rp 6 miliar. Menurut pernyataan PSSI, dana itu berasal dari AFC. 
 
PSSI sudah memutuskan Kongres PSSI digelar di Makassar. Meski pemerintah merekomendasikan di Yogyakarta, PSSI tak mau melanggar statuta. PSSI pun bersikeras tak akan mengubah keputusan.
 
"Untuk biayanya, sekitar Rp 5-6 miliar. Dana itu kami dapat dari AFC. Jumlah ini sama dengan KLB (Kongres Luar Biasa) saat di Ancol," ungkap Anggota Komite Eksekutif PSSI, Tony Aprilani.
 
Agenda utama Kongres PSSI 17 Oktober mendatang adalah memilih Ketua Umum PSSI. Ada sembilan calon yang bakal bersaing, yakni Letjen Edy Rahmayadi, Moeldoko, Djohar Arifin Husin, Tonny Aprilani, Eddy Rumpoko, Sarman El Hakim, Kurniawan Dwi Yulianto, Erwin Aksa, dan Bernhard Limbong.
 
Selain memilih Ketum PSSI, kongres tersebut memiliki 19 agenda lainnya. Salah satunya adalah pengesahan tujuh klub bermasalah, yakni Persebaya Surabaya, Arema Indonesia, Persema Malang, Persibo Bojonegoro, Lampung FC, Persipasi Bekasi dan Persewangi Banyuwangi.
 
Berikut agenda Kongres Biasa (Pemilihan) PSSI 2016:
I.       Roll call
II.      Pernyataan bahwa Kongres telah diadakan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Statuta PSSI
III.     Persetujuan terhadap agenda
IV.     Pidato Ketua Umum
V.      Penunjukan anggota-anggota untuk memeriksa berita acara
VI.     Penunjukan petugas pemeriksa pemungutan suara (scrutineer)
VII.    Penghapusan pengenaan sanksi kepada perorangan dan/atau klub
VIII.   Persetujuan penerimaan anggota klub dan penentuan status kompetisi
IX.     Unifikasi Asosiasi Pemain Sepakbola Indonesia menjadi Asosiasi Pemain Profesional Indonesia
X.      Persetujuan terhadap berita acara kongres sebelumnya
XI.     Laporan kegiatan Ketua Umum
XII.    Presentasi atas neraca keuangan yang telah dikonsolidasi dan diperbaiki serta laporan laba dan rugi
XIII.   Persetujuan atas laporan keuangan
XIV.   Integrity for football
XV.    Penunjukan Auditor independen berdasarkan usulan Komite Eksekutif
XVI.   Pemilihan Anggota organ yudisial dan ketua, wakil ketua, dan anggota-anggota Komite Audit dan Kepatuhan (kalau ada)
XVII.  Pemilihan atau pemberhentian ketua umum, dan/atau anggota perempuan dalam Komite Eksekutif termasuk pengangkatan atau pemberhentian Wakil Ketua
           Umum dan Anggota-anggota Komite Eksekutif
XVIII. Mengesahkan program kerja jangka panjang dan jangka pendek
XIX.   Hal-hal lain yang diusulkan oleh para anggota atau Komite Eksekutif PSSI. 
(dtc/sl)