JAKARTA, SUARALIRA.com - PPP kembali terbelah soal dukungan di Pilgub DKi 2017. Kubu Romi telah terdaftar sebagai pengusung pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, sedangkan kubu Djan ingin dukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
"Kalau KPU tetap hukum formal sesuai UU parpol kan yang sesuai dengan Kumham, seandainya ada putusan pengadilan atau putusan MK pun, dia harus ada proses lanjutan. Mengadmnistrasikan atau proses ke Kumham, nah kalau Kumham mengesahkan itu yang dipakai," kata Ketua Biro Hukum KPU RI Nur Sarifah.
Sarifah menyampaikan ini dalam acara Dialog Polri bertajuk "Pilkada Lancar Demokrasi Bersinar" yang dihelat di sebuah restoran di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).
"Kalau dia pegang keputusan MK tapi dia tak pernah mengadministrasikannya ya sama saja, KPU tetap masih berpedoman pada SK Menkum HAM," sambungnya.
Lalu bagaimana khususnya dengan Pilkada DKI Jakarta? Sebab seperti diketahui kubu Romi mendukung bakal pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Sedangkan kubu Djan Faridz yang memakai Keputusan MA mendukung Ahok-Djarot.
"Kalau satu-dua hari ke depan ada putusan MK, lalu Djan Faridz administrasikan ke Kemenkum HAM ini enggak berdampak pada proses Pilkada. Sebab itu berlaku di Pilkada 2018. Karena sudah berjalan proses Pilkada-nya," ujarnya.
"Karena ketika Parpol sudah daftar pada 21 sampai 23 September lalu, masih sah dari SK Menkum HAM. Jadi dukungan partai sah dianggap sah, Mas Agus-Sylvi masih sah jadi Cagub-Cawagub. Masih sah ikut pilkada," urainya. (dtc/sl)