Oknum Polisi Ditangkap Setelah Lakukan Pemerasan

BANDUNG - Propam Polda Jabar mengamankan satu oknum polisi yang berdinas di wilayah Kota Bandung, terkait pungli. Adapun oknum anggota yang diamankan berinisial DE dengan pangkat AKP. Ia diamankan pada Selasa 18 Oktober 2016, sekira pukul 19.00 WIB.
 
Adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang perwira pertama itu dibenarkan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Winarto.
 
"Benar kejadian penangkapan oleh Propam Polda di Polsek Bandung Kidul," katanya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu, 19 Oktober 2016. 
 
Winarto menambahkan, terkait nasib keanggotaan AKP DE, ia masih menunggu hasil penanganan dan pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda. Termasuk untuk sanksi, nantinya pimpinan yang akan menentukan.
 
Sementara berdasarkan informasi yang beredar di wartawan, penangkapan terhadap AKP DE dilakukan oleh tim gabungan  Subbid Paminal Bidpropam dan Subid Provos Bid Propam Polda Jabar pimpinan AKBP Hartoyo dan Kompol Anton Firmanto. DE ditangkap setelah adanya laporan mengenai aksi pemerasan yang dilakukan DE terhadap tersangka Tomi.
 
Beberapa jam sebelum penangkapan, Subag Yanduan Bidang Propam Polda Jabar menerima laporan dari Tommy Sanjaya yang menyebutkan telah diperas AKP DE, dan menyerahkan uang Rp 1 miliar lebih untuk penangguhan penahanan. 
 
Tommy merupakan salah satu tersangka kasus penganiayaan dengan korban Tan Kwie Oensantoso sesuai dengan laporan  Polisi Nomor: LP/198/X/2016/JBR/Restabes Bdg/Sektor Bdg Kidul pada 5 Oktober 2016. Selain Tommy, Polsekta Bandung Kidul juga menahan Pramadani.
 
Kemudian, Tomi dan Pramandani pada 6 Oktober 2016 dilakukan penahanan dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Tomi, AKP DE menawarkan bantuan, dengan imbalan meminta Toyota Fortuner VRZ akan tetapi pada saat itu  Tomi tidak menjawab.
 
Di hari yang sama, pukul 09.00 WIB, paman Tomi yang bernama  Candra datang ke Polsek untuk membicarakan masalah permintaan penangguhanan penahanan. AKP DE awalnya meminta Rp1,2 miliar, namun setelah ada kesepakatan akhirnya menjadi Rp1.050.000.000. 
 
Pada  pukul 16.30 WIB, paman korban dan AKP DE berangkat kerumah makan Wajan di Komplek Batununggal Kota Bandung untuk bertemu dengan Yongki (Kakak Tomi) yang sudah menyiapkan uang seseuai dengan kesepakatan . Setelah bertemu AKP DE menyuruh Yongki memasukan uang tersebut kedalam bagasi mobilnya.
 
AKP DE tidak menampik saat diperiksa telah menerima uang, namun hanya Rp250 juta. Selain itu uang-uang tersebut sebagian sudah dibagi-bagikan. Mulai dari Kapolsek hingga ke panit-panit dengan jumlah beragam.  Sehingga jumlah total uang yang diamankan sebesar Rp213.850.000. (okz/sl)