Kepahiang (Bengkulu), Suaralira.com -- Menindak lanjuti hasil sidak Wakil Bupati Kepahiang, H Zurdi Nata S Ip pada tanggal 05 Maret 2021, dan hasil rapat yang dilaksanakan di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperkop UKM) Kabupaten Kepahiang pada 12 Maret 2021 lalu, tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Maka tim gabungan melaksanakan sosialisasi penertiban PKL di lingkungan Pasar Kepahiang, Senin 22 Maret 2021.
Beberapa poin penting yang disampaikan oleh tim gabungan, salah satunya yakni terkait lalu lintas dan angkutan jalan yang termaktub dalam Pasal 28 ayat 2 tentang larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
“Agar tidak menimbulkan macet, arus masuk ke arah pasar pagi akan diatur. Nanti akan kita pasangkan rambu lalu lintas,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Kepahiang, A Ghani S Sos MM.
Tidak hanya lalin saja, para pedagang kaki lima (PKL) nantinya akan ditata ulang penempatannya. Hal ini dikarenakan trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki. “Ada undang - undangnya, di pasal 131 ayat 1 tentang ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki. Jika melanggar, sudah pasti dikenakan sanksi,” lanjutnya.
Dikonfirmasi Suaralira.com, Kepala Dinas Disperkop dan UKM, H Husni Thamrin SE mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan guna memberi imbauan bagi para pedagang, tukang parkir dan pihak lainnya. Supaya dapat menata dagangan atau wilayah parkirnya sesuai dengan yang telah dianjurkan pemerintah.
“Tidak ada parkir dan PKL di atas trotoar, seluruh PKL tanpa terkecuali harus masuk berjualan di dalam Pasar Kepahiang,” ujar Husni.
Selain di wilayah muka Pasar Kepahiang, juga dilakukan tindakan penertiban di wilayah pasar pagi. “Di pasar pagi juga ditertibkan, tidak dibenarkan berjualan di trotoar atau di bahu jalan, transit sayur atau grosir dibatasi sampai jam 06.00 WIB,” demikian Kadis Disperkop UKM Kepahiang. (Herwan/sl)