PEKANBARU, SUARALIRA.com - Pasangan Dastrayani Bibra atau Ide dan Said Usman Abdullah (SUA) menyatakan akan menggugat Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru terkait keputusan penetapan calon yang menggugurkan pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
"Kita akan buat surat gugatan dan akan disampaikan ke Panitia Pengawas Pemilu Pekanbaru. Karena ini masuk sengketa pilkada, maka rekomendasi panwaslu nanti wajib diikuti," kata Kuasa Hukum Ide-SUA, Razman Arif Nasution di Pekanbaru, Senin.
Sebelumnya KPU Pekanbaru menetapkan empat dari lima pasangan bakal calon. Empat dinyatakan memenuhi syarat yakni Firdaus-Ayat Cahyadi, Ramli Walid-Irvan Herman, Syahril-Said Zohrin, dan Herman Nazar-Defi Warman. Satu orang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yakni Said Usman Abdullah sehingga juga menggugurkan pasangannya.
Lebih lanjut dia mengatakan yakin pasangan IDE-SUA bakal lolos dan memenangkan gugatan di Panwaslu Pekanbaru. Terlebih lagi sebelumnya pada saat sengketa dengan perkara sama karena SUA dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan, Panwaslu sudah menyatakan keputusan KPU salah.
Namun KPU saat itu tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Pekanbaru dan lebih memilih menunggu rekomendasi setelah penetapan calon. Akhirnya saat ini KPU Pekanbaru menetapkan SUA tidak memenuhi syarat kesehatan untuk maju sebagai calon.
"Saya ingatkan begitu ini sudah masuk ranah sengketa pilkada, KPU wajib menindaklanjuti putusan panwas. Panwas yang sebelum ini sudah ada putusannya pada kita, kalau berubah lagi tentu panwas juga dipertanyakan, saya percaya panwas konsisten," ulasnya.
Menurutnya, dia akan bekerja profesional dan begitu juga diharapkan kepada KPU dan Panwaslu Pekanbaru. Pihaknya yakin paling lambat 28 Oktober hasil rekomendasi Panwaslu Pekanbaru.
"Saya percaya Pekanbaru nanti akan diisi lima pasangan calon. Karena yang sebelumnya jelas lolos, tapi apakah kemarin itu belum tahapan sengketa tidak direspon," jelasnya. (ant/sl)