PEKANBARU (suaralira.com) - Ditres Narkoba Polda Riau ungkap kepemilikan 20 kilogram ganja dari seorang lelaki, Rabu (26/10/2016).
Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan pengungkapan narkoba tersebut bermula dari laporan mayarakat adanya aktifitas bisnis haram tersebut di Jalan Lumba-lumba Gang Pari, Kecamatan Bukit Raya.
Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan. Polisi memancing pelaku dengan memesan ganja. Pelaku kemudian menunjukkan barang bukti ganja tersebut ke polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Setelah dipastikan adanya barang bukti, polisi langsung meringkus pelaku berikut dengan barang bukti.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolda Riau. Dari pemeriksaan awal pelaku mengaku batang bukti tersebut dibawa dari Aceh atas suruhan seorang lelaki berinisial TI. Sementara itu TI ditetapkan sebagai DPO dari pengungkapan tersebut. ***