Razia Yustisi, Polsek Lirik Jaring Puluhan Pelanggar Prokes Covid-19

INHU, Suaralira.com -- Kasus Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terjadi penurunan terhadap penambahan kasus baru, bukan berarti Protokol Kesehatan (Prokes) diabaikan semua kalangan. Seperti kira lihat bersama baru ini seperti di Kecamatan Lirik, masih ada puluhan warga bandel terjaring razia yustisi.
 
Razia yustisi tersebut digelar Polsek Lirik, Jumat 26 November 2021 sekitar pagi dengan menurunkan sejumlah personel, sasarannya adalah titik rawan pelanggaran Prokes serta tempat umum lainnya diwilayah tersebut. 
 
"Razia tersebut sekitar 20 orang warga yang kedapatan melanggar Prokes ketika razia yustisi oleh Polsek Lirik," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu 27 November 2021 siang kepada awak media. 
 
Dikatakannya, dari 20 orang warga pelanggar Prokes itu, 10 orang diberi sanksi teguran secara lisan, 8 orang sanksi teguran tertulis dan 2 orang teguran tempat usaha yang tidak mematuhi Prokes.
 
Dikatakan Misran, razia atau operasi yustisi merupakan upaya dari kepolisian, terutama Polres Inhu dalam mempercepat penanganan Covid-19, selain itu operasi yustisi tersebut implementasi dari Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang Prokes dan sanksi bagi pelanggar.
 
"Meski kasus Covid-19 sudah hilang, maka di imbau pada seluruh masyarakat Inhu untuk selalu mematuhi Prokes dengan kesadaran sendiri agar Covid-19 betul-betul berakhir," tutup Misran. (prs/sl)