Bella Shofie [dok.Liputan6.com/ sl]

Pengacara : Bukti Untuk Menjerat Bella Shofie Kurang Kuat

JAKARTA, SUARALIRA.com - Alvin Matondang, terduga kasus dugaan penghinaan terhadap Bella shofie, sore tadi mulai menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 November 2016. Sebelum ditangkap pihak kepolisian, pria yang berasal dari Sumatera Utara tersebut diketahui sempat melaporkan janda Suryono itu ke Polda Sumatera Utara.
 
Alvin melaporkan Bella dalam kasus penghinaan suku Batak yang dikabarkan dilakukannya di salah satu stasiun televisi swasta. Namun kasus tersebut dinyatakan gagal lantaran Bella juga diketahui merupakan warga suku Batak.
 
"Pernah waktu itu Alvin melaporkan klien kami di Polda Sumut, dia bilang menghina suku Batak dari hasil wawancara," ujar Minola Sebayang yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 November 2016.
 
"Tapi tidak bisa dikatakan menghina, karena Bella sukunya Nasution dari Batak. Bisa dibilang menghina kalau dia tidak termasuk dalam suku itu. Misal orang Batak, menghina suku Jawa," sambungnya.
 
Lebih jelasnya, Herna Sutana, selaku tim kuasa hukum Bella Shofie menyatakan bahwa video yang dilaporkan Alvin tidak bisa dijadikan barang bukti kuat untuk menyalahkan wanita 24 tahun tersebut. Pasalnya, ucapan Bella diketahui ditafsirkan oleh orang yang merupakan haters dari wanita bernama asli Sofina Rutami Nasution.
 
"Terkait laporan terdakwa terhadap Bella di Sumatera Utara, video itu saat wawancara Bella dengan stasiun tv yang pertama upload bukan Bella. Kemudian harus ditelusuri sampai Bella ucapkan itu, ternyata ditafsirkan oleh orang yang tidak suka dengan Bella," papar Herna Sutana. (okz/sl)