WN Hong Kong Penyelundup Burung Ditetapkan sebagai Tersangka

SLEMAN, SUARALIRA.com - Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Hong Kong, King FU Louis Wong, yang tertangkap petugas bandara Adisutjipto karena berusaha melakukan penyelundupan sejumlah burung pada Selasa 8 November 2016, sebagai tersangka. 
 
Kasubdit III Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono mengatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Wong terbukti bersalah karena telah melakukan upaya penyelundupan hewan yang dilindungi. 
 
Meski demikian, pihaknya mengaku untuk menangani kasus ini harus melalui proses yang cukup rumit dikarenakan tersangka berasal dari negara asing.
 
“Meski penanganannya sedikit lebih rumit, karena tersangka dari warga Asing maka penanganan kasus harus dengan pemberitahuan Mabes Polri, Interpol, dan Kedubes Hong Kong. Namun demikian proses hukumnya akan tetap dilakukan,” katanya, seperti dikutip dari Harianjogja, Selasa (15/11/2016). (okz/sl)