Lubuklinggau,suaralira.com - Bantuan Operasional Sekolah yang disingkat dengan BOS adalah merupakan program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Besarnya nominal BOS ditentukan dalam petunjuk teknis (juknis) BOS yang diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Dalam artikel kali ini kita akan membahas pengunaan dana BOS di SMP NEGERI 5 kota lubuklinggau yang mana dana perawatan ringgan sedang yang dalam pengunaanya diduga tidak sesuai dengan petunjuk tehknisnya .
Ini terbukti di beberapa bagian bangunan gedung sekolah yang sudah mengalami kerusakan, contoh nya saja pada pintu samping belakang sekolah sudah kelihatan rusak hanya ditambal pakai seng dan papan bekas , hal itu diketahui saat awak media menyambangi sekolah itu, Sabtu , (27/08/2022).
Terkait dengan hal ini , kepala SMPN 5 kota lubuklinggau buk AINUN , dirinya enggan mengangkat telefon dan tidak mengaktifkan ponsel nya, karena enggan di konfirmasi awak media.
Padahal dalam item dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan telah menganggarkan dana rawat ringan sekolah.
Jika melihat keadaan beberapa titik , terlihat minim adanya perawatan, ini terbukti terdapat pada bagian jendala belakang , serta sisa bekas bangunan tidak dilakukan pembersihan , hanya dimasukan ke dalam diduga bekas wc sehingga kelihatan kotor dan berserekan .
Lalu kemana dana perawatan ringan sekolah tersebut, dengan adanya hasil pantauan awak media dilokasi SMPN 5 kota Lubuklinggau, kuat dugaan adanya indikasi penyimpangan pengelolaan oleh Kepsek, dalam alokasi dana Bos, pada item perawatan ringan. .
Sampai berita ini diturunkan pihak sekolah belum ada yang bisa ditemui untuk mengkonfirmasi terkait adanya kerusakan jendelah samping belakang yang diduga di tambal menggunakan seng dan papan bekas .(ALLEN/SL)
((