PEKANBARU, SUARALIRA.com - Tim pembinaan dan pengawasan perizinan penyelengaraan telekomunikasi sudah dibentuk. Hal itu dituangkan dalam keputusan wali kota nomor 109 tahun 2016. Sementara tim itu terdiri dari Bagian Kominfo , Satpol PP, BPTPM dan Polresta Pekanbaru.
Demikian dikatakan Kabid Kominfo Dishubkominfo Kota Pekanbaru Maisisco Skom saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/16).
"Tim itu sudah dibentuk dengan beberapa SKPD dan pihak kepolisian. Pembentukan tim untuk melakukan penertiban dan pengawasan terhadap warnet yang ada melangar aturan di Kota Pekanbaru. Jika tak ada halangan, minggu depan tim ini akan bergerak ke lapangan," ungkap Maisisco.
Dijelaskan Maisisco, sebelum turun ke lapangan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait. "Intinya kita sudah layangkan surat kepada SKPD dan Polresta untuk mempersiapkan anggota ke lapangan. Jika sudah siap, maka akan terjun ke lapangan," ujar Maisisco.
Ditambahkan Maisisco, sebelum melakukan penertiban, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan asosiasi warnet."Kita juga sudah beritahu kepada pihak asosiasi warnet di Pekanbaru. Hal ini agar bisa memberitahukan kepada pelaku usaha warnet agar tidak membuka warnet hingga larut malam," tutup Maisisco. (*)