Tak Semua Industri Bisa Dapat 'Diskon' Harga Gas

JAKARTA, SUARALIRA.com - Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar berpesan, Harga gas yang 'didiskon' hingga di bawah US$ 6/MMBtu hanya akan diberikan kepada industri-industri yang menciptakan multiplier effect signifikan.
 
Dari 11 industri prioritas yang diajukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), belum pasti semuanya bisa mendapat penurunan harga gas. Hal itu karena penurunan harga gas harus berdampak signifikan pada penurunan biaya produksi dan peningkatan daya saing industri tersebut, jika tidak berdampak maka lebih baik tidak usah diberikan.
 
Menurut Airlangga Hartarto menegaskan, pengajuan diskon harga gas terhadap 11 industri yang diusulkan telah memperhitungkan multiplier effect-nya. Beberapa sektor telah dibahas dengan detail mengenai dampak multiplier effect jika harga gas untuk industri diturunkan.
 
"Itu, saya pikir sudah didiskusikan. Sudah jelas diskusinya sudah jelas. Jadi sektor-sektor itu kita sudah bahas detail," kata Airlangga.
 
Prioritas utama harga gas murah akan diberikan kepada industri-industri strategis yang menggunakan gas bumi sebagai bahan baku, bukan sekedar digunakan sebagai bahan bakar, misalnya pupuk, baja, dan petrokimia.
 
Ia mengatakan, industri baja layak mendapatkan harga gas murah karena ada pabrik yang berhenti beroperasi sehingga tidak dapat berdaya saing dengan negara lain. Hal serupa juga terjadi pada industri sarung tangan karet, jika tidak diturunkan maka sulit bersaing dengan negara lain karena berpengaruh pada kapasitas produksi.
 
"Industri harus punya daya saing. Industri baja misalnya kalau benchmark-nya dengan harga tinggi pabriknya berhenti kan berarti harga gas kan tidak mendorong untuk daya saing. Kalau industri sarung tangan (karet) misalnya sama-sama Indonesia ada dan Malaysia produksi karet (sarung tangan) tapi Malaysia jumlahnya kali berlipat dibanding Indonesia. Itu kan artinya tidak berdaya saing, ya ini sudah dibahas," imbuhnya.
 
10 sektor industri yang dulu diajukan Menperin kepada Kementerian ESDM adalah industri pupuk, industri petrokimia, industri oleokimia, industri baja/logam lainnya. Kemudian, industri keramik, industri kaca, industri ban dan sarung tangan karet, industri pulp dan kertas, industri makanan dan minuman, serta industri tekstil dan alas kaki. Menperin juga mengusulkan agar kawasan industri mendapatkan harga gas murah untuk berdaya saing. (dtc/sl)