PEKANBARU, SUARALIRA.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengusut kekerasan dengan cara perbuatan tidak senonoh terhadap anak yang dilakukan seorang bapak tiri ke anaknya yang masih berusia 11 tahun.
"Hasil pemeriksaan saksi, korban dan bukti visum, pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka" kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak AKP Juniasti di Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan perilaku menyimpang yang dilakukan pelaku berinisial ED (39) terhadap anak tirinya itu terungkap dari keluhan korban yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri kepada Nu (33), ibu kandungnya.
Kepada ibunya, korban mengaku bapak tirinya yang berbadan besar itu berbuat tidak senonoh setiap kali menjemputnya pulang sekolah.
Akibatnya, korban mengaku alat vitalnya sakit sementara kondisi psikisnya tertekan.
Mendapati pengakuan polos buah hatinya tersebut, Nu yang terkejut bukan kepalang itu langsung melaporkan suaminya ke polisi dengan didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Riau.
ED selanjutnya diamankan pada Selasa malam (15/11) di Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Meski sempat menyangkal, ED yang terlihat tidak menyesali perbuatannya itu mengakui perilaku bejatnya tersebut.
Berbekal hasil visum korban serta keterangan saksi dan korban, ED ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka telah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Juniasti.
Dalam sepekan terakhir, Polresta Pekanbaru menangani dua perkara pencabulan melibatkan orang tua dan anak. Sebelumnya 7 November 2016 lalu, Polisi turut mengamankan Aswandito (55) yang mencabuli putrinya berusia 9 tahun.
Dalam kasus itu, Aswandito juga merupakan ayah tiri korban. Pengungkapan pencabulan ini berawal dari keluhan korban kepada ayah kandungnya AM. Polisi menegaskan tersangka dihukum setimpal atas perbuatan di luar nalar sehat itu. (ant/sl)