Tolak Gugatan Kebakaran Hutan Rp 438 M, Majelis Diketuai Hakim Agung Agama

JAKARTA, SUARALIRA.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHI) atas gugatan terhadap PT Surya Panen Subur (SPS) sebesar 438 miliar di kasus kebakaran hutan. Dalam pertimbangannya hakim agung tidak menemukan bukti dalil yang menguatkan gugatan dari kementerian tersebut.
 
"Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya. Dalil-dalil gugatan Penggugat, di mana kebakaran yang terjadi di lahan Tergugat yang telah mengakibatkan kerusakan tanah gambut, yang dapat mengakibatkan kerugian lingkungan hidup tidak terbukti. Dengan demikian tidak terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Tergugat (PT Surya Panen Subur) yang merugikan Penggugat," ucap majelis sebagaimana dilansir website MA, Rabu (16/11/2016).
 
Majelis juga menilai keterangan ahli dari hasil penelitiannya tidak terbukti ada kerusakan lahan gambut. Sehingga tuduhan KLHK dapat tidak dibuktikan secara hukum.
 
"Bahwa tidak seluruh rumput dan gambut di PT Surya Panen Subur terbakar akibat kejadian kebakaran dari tanggal 19 Maret sampai dengan tanggal 24 Maret 2012 dan kebakaran lahan gambut di PT Surya Panen Subur tidak efektif menaikkan PH tanah dan tidak menurunkan kapasitas gambut sebagai penyimpan air," beber majelis yang diketuai Prof Dr Abdul Manan.
 
Majelis juga menilai dari aspek keasaman tanah tidak ada perbedaan secara signifikat antara lahan yang terbakar dan tidak terbakar. Pasalnya lahan tersebut masih berfungsi sesuai dengan peruntukan sebagai kebun kelapa sawit.
 
"Maka putusan dan pertimbangan judex facti (pengadilan negeri-pengadilan tinggi) sudah tepat dan benar. Putusan Pengadilan Tinggi dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum atau undang-undang," pungkas majelis yang beranggotakan hakim agung Soltony Mohdally dan Zahrul Rabain.
 
Lalu siapakah Abdul Manan yang menjadi ketua majelis kasasi di perkara itu? Abdul Manan saat ini adalah hakim agung kamar agama/pengadilan agama. Umumnya kewenangan pengadilan agama adalah mengadili perkara cerai, talak, waris islam dan ekonomi syariah. Selain itu, Abdul Manan saat ini menjabar sebagai Ketua Muda MA bidang Agama.
 
Kasus di atas bermula saat Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang mendapati kebakaran lahan gambut secara berulang di Gampong Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada 2009-2012. Kebakaran melalap lahan seluas 1.200 hektare dengan tujuan untuk dijadikan lahan kelapa sawit oleh PT Surya Panen Subur (SPS).
 
Atas hal itu, pemerintah menggugat PT Surya Panen Subur (SPS) sebesar 438 miliar tapi kalah di semua tingkatan.
 
(dtc/sl)